Transportasi

Angka Kecelakaan Lalu Lintas Selama Mudik Lebaran Menurun

  •   prabawati
  •   27 April 2023
  •   8:29am
  •   Transportasi
  •   1498 kali dilihat

Samarinda - PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Kaltim dan Kaltara (Kaltimtara) mencatat jumlah angka kasus kecelakaan lalu lintas (Lakas Lantas) selama arus mudik lebaran 2023 mengalami penurunan.

"Jumlah Laka Lantas mengalami penurunan 29,2 persen khusus korban meninggal dunia akibat kecelakaan transportasi,"ungkap Kepala Cabang Jasa Raharja Kaltimtara Nasjwin Andi Nurdin pada Penanganan Lakalantas arus mudik 2023, Kamis (27/4).

Berdasarkan rekapitulasi periode lebaran 2023 sampai dengan 26 April tercatat 17 korban meninggal dunia. Hal ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 sebanyak 24 korban meninggal dunia.

Sedangkan untuk luka-luka hingga 26 April 2023 jumlahnya 39 korban dan angka ini sama dengan data tahun 2022.

Dipaparkannya kasus kecelakaan terjadi karena dua faktor yakni faktor manusia, kendaraan dan infrastruktur.

Faktor manusia sendiri seperti tidak taat aturan rambu lalu lintas, kecepatan melebihi standar, tidak menggunakan helm standar dan bergonjengan lebih dari seharusnya.

Kemudian, faktor kendaraan menjadi poin kedua terjadinya kecelakaan seperti kendaraan tidak layak pakai misalnya kondisi rem tidak merumpuni dan faktor lain sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, faktor infrastruktur terkait dengan prasarana jalan yang mungkin kondisinya sudah rusak, berlubang, tikungan tajam ataupun tanjakan dan penurunan.

"Tiga faktor ini menjadi fokus kami, namun dari hal tersebut ada hal yang memprihatinkan juga yaitu faktor kesadaran diri pengendara,"terangnya.

Pihaknya pun memastikan apabila terjadi kecelakanaan Jasa Raharja akan langsung on the spot ke lokasi untuk mendata kecelakaan yang terjadi.

Jasa Raharja juga mengoperasikan mobil unit keselamatan lalu lintas dalam bentuk pelayanan gratis pada para pemudik atau pengguna alat transportasi di lokasi yang telah ditentukan yakni di terminal atau dipelabuhan laut. (Prb/ty).