Bidang Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian

  •   Administrator
  •   14 April 2021
  •   12:42pm
  •   6482 kali dilihat

Bidang Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian

 

 

Tugas

Bidang Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis bidang Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian.

Bidang Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kominfo

Bidang Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian membawahk seksi-seksi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang.

Fungsi
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian;
  2. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program bidang Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian;
  3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi;
  4. Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Seksi Pengelolaan Data dan Integrasi Sistem Informasi;
  5. Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Seksi Keamanan Informasi dan Persandian;
  6. Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi, Pengelolaan Data dan Integrasi Sistem Informasi dan Seksi Keamanan Informasi dan Persandian; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kominfo yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi

Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis dan pengendalian meliputi infrastruktur teknologi informasi komunikasi;

Seksi Pengelolaan Data dan Integrasi Sistem Informasi

Seksi Pengelolaan Data dan Integrasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis dan pengendalian yang meliputi pengelolaan data dan integrasi sistem informasi

Seksi Keamanan Informasi dan Persandian

Seksi Keamanan Informasi dan Persandian mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis dan pengendalian yang meliputi keamanan informasi dan persandian.