Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan
Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan
Tugas
Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan.
Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kominfo.
Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan membawahkan seksi-seksi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang.
Fungsi
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan;
- Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Seksi Monitoring Opini dan Pengelolaan I Media Komunikasi Publik;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Seksi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Seksi Kemitraan Media Komunikasi Publik;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi Monitoring Opini dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik, Seksi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan Seksi Kemitraan Media Komunikasi Publik; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kominfo yang berkaitan dengan tugasnya.
Seksi Monitoring Opini dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik
Seksi Monitoring Opini dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis dan pengendalian meliputi monitoring opini dan pengelolaan media komunikasi publik.
Seksi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik
Seksi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis dan pengendalian meliputi pelayanan informasi dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik.
Seksi Kemitraan Media Komunikasi Publik
Seksi Kemitraan Media Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis dan pengendalian meliputi kemitraan media komunikasi publik.