Jabatan Fungsional Tertentu

  •   Administrator
  •   13 Januari 2021
  •   3:33pm
  •   12387 kali dilihat

Jabatan Fungsional Tertentu

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur memiliki Pejabat Fungsional Tertentu yang terdiri dari:

  1. Jabatan Fungsional Tertentu Pranata Humas Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur
  2. Jabatan Fungsional Tertentu Pranata Komputer Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur
  3. Jabatan Fungsional Tertentu Arsiparis Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur

 

Fungsi

Pejabat Fungsional Tertentu menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan butir-butir kegiatannya masing-masing. Dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya, masing-masing JFT berpedoman pada Peraturan yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembinanya.


Pranata Humas

Pranata Humas merupakan jabatan fungsional yang keberadaannya diatur dalam Keppres Nomor 87 Tahun 1999, jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam satuan tugas organisasi yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu serta mandiri.

Pranata humas sebagai salah satu jabatan fungsional PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, baik informasi berskala nasional maupun daerah/lokal.

Berdasarkan Permenpan No. PER/109/M.PAN/11/2005, Pranata Humas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung  jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.

Uraian Tugas Pranata Humas Ahli Pertama :

  1. Menyusun program pelayanan informasi dan kehumasan
  2. Merancang penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya atau rapat kerja kehumasan
  3. Merancang kegiatan teleconference
  4. Menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk ceramah,pidato dan bahan tayang
  5. Mengumpulkan isu public
  6. Mengelola konten media
  7. Menyusun informasi strategis pemerintahan
  8. Menyusun materi pelayanan informasi untuk media elektronik
  9. Menyusun berita pelayanan informasi dan kehumasan melalui media
  10. Menyusun naskah profil lembaga
  11. Mengumpulkan Isu tentang hubungan internal
  12. Menyususun konten yang tidak dipublikasi untuk kehumasan dalam rangka hubungan antar lembaga dalam bentuk artikel atau opini
  13. Menganalisis data dan informasi dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal
  14. Menulis latar fakta untuk konferensi pers atau siaran pers
  15. Melaksanakan tugas peliputan kegiatan kelembagaan
  16. Membuat artikel atau opini untuk penerbitan internal
  17. Mengumpulkan data dalam rangka audit komunikasi
  18. Menyususn instrument audit komunikasi

Uraian Tugas Pranata Humas Ahli Muda :

  1. Menyususn rencana kerja pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan
  2. Mengikuti rapat pimpinan yang berkaitan dengan pelayanan informasi dan kehumasan
  3. Mengevaluasi program pelayanan informasi dan kehumasan
  4. Mengelola Isu Publik
  5. Memberikan Pelayanan Informasi dalam bentuk ceramah, presentasi dan pidato
  6. Menyelenggarakan penerbitann materi pelayanan informasi untuk media cetak
  7. Menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk daring
  8. Menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media elektronik
  9. Membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan yangb bersifat program,rutin dan berkala
  10. Mengelola isu hubungan internal
  11. Menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers
  12. Mengikuti seminar, lokakarya,pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi
  13. Melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik
  14. Melaksanakan tugas sebagai pemadu acara (Master of ceremony)
  15. Melakukan wawancara dalam kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan
  16. Menelaah bahan untuk penyeleaian sengketa informasi
  17. Melaksanakan tugas sebagai penanggung jawab teknis dalam kegiatan teleconference
  18. Mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar,lokakarya atau pertemuan
  19. Mengevaluasi pelaksanaan advokasi hubungan kelembagaan
  20. Mengevaluasi pelaksanaan hubungan eksternal
  21. Mengevaluasi pelaksanaan hubungan internal
  22. Mengelola data data dalam rangka audit komunikasi
  23. Mengidentifikasi kasus atau masalah komunikasi
  24. Menganalisis data dalam rangka audit komunikasi

 


Pranata Komputer

Pranata Komputer adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer.

Pranata Komputer Ahli adalah adalah Prakom dengan kualifikasi  profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang komputer.

Uraian Tugas Pranata Komputer Ahli Pertama:

  1. Pendidikan Sekolah dan Memperoleh Ijazah/Gelar
  2. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional di Bidang Kepranataan Komputer dan Memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
  3. Implementasi Sistem Komputer dan Program Paket
  4. Implementasi Database
  5. Implementasi Sistem Jaringan Komputer
  6. Analisis Sistem Informasi
  7. Perancangan Sistem Informasi
  8. Perancangan Sistem Komputer
  9. Perancangan dan Pengembangan Database
  10. Perancangan Sistem Jaringan Komputer
  11. Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Teknologi Informasi
  12. Penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Kegiatan Teknologi Informasi
  13. Penerjemahan/Penyaduran Buku dan Bahan-Bahan Lain di Bidang Teknologi Informasi
  14. Pengajar/Pelatih di Bidang Teknologi Informasi pada Unit-Unit Organisasi Pemerintah
  15. Peran Serta Dalam Seminar/Lokakarya/Konferensi\
  16. Keanggotaan Dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer
  17. Keanggotaan Dalam Organisasi Profesi
  18. Peroleh Piagam Kehormatan
  19. Perolehan Gelar Kesarjanaan Lainnya

Uraian Tugas Pranata Komputer Ahli Muda :

  1. Analisis Sistem Informasi
  2. Perancangan Sistem Informasi
  3. Perancangan Sistem Komputer
  4. Perancangan dan Pengembangan Database
  5. Perancangan Sistem Jaringan Komputer
  6. Pengembangan Profesi
  7. Penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Kegiatan Teknologi Informasi
  8. Pengajar/Pelatih di Bidang Teknologi Informasi pada Unit-Unit Organisasi Pemerintah
  9. Peran Serta Dalam Seminar/Lokakarya/Konferensi
  10. Keanggotaan Dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer
  11. Keanggotaan Dalam Organisasi Profesi