Jabatan Fungsional Tertentu
Jabatan Fungsional Tertentu
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur memiliki Pejabat Fungsional Tertentu yang terdiri dari:
- Jabatan Fungsional Tertentu Pranata Humas Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur
- Jabatan Fungsional Tertentu Pranata Komputer Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur
- Jabatan Fungsional Tertentu Arsiparis Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur
Fungsi
Pejabat Fungsional Tertentu menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan butir-butir kegiatannya masing-masing. Dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya, masing-masing JFT berpedoman pada Peraturan yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembinanya.
Pranata Humas
Pranata Humas merupakan jabatan fungsional yang keberadaannya diatur dalam Keppres Nomor 87 Tahun 1999, jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam satuan tugas organisasi yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu serta mandiri.
Pranata humas sebagai salah satu jabatan fungsional PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, baik informasi berskala nasional maupun daerah/lokal.
Berdasarkan Permenpan No. PER/109/M.PAN/11/2005, Pranata Humas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
Uraian Tugas Pranata Humas Ahli Pertama :
- Menyusun program pelayanan informasi dan kehumasan
- Merancang penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya atau rapat kerja kehumasan
- Merancang kegiatan teleconference
- Menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk ceramah,pidato dan bahan tayang
- Mengumpulkan isu public
- Mengelola konten media
- Menyusun informasi strategis pemerintahan
- Menyusun materi pelayanan informasi untuk media elektronik
- Menyusun berita pelayanan informasi dan kehumasan melalui media
- Menyusun naskah profil lembaga
- Mengumpulkan Isu tentang hubungan internal
- Menyususun konten yang tidak dipublikasi untuk kehumasan dalam rangka hubungan antar lembaga dalam bentuk artikel atau opini
- Menganalisis data dan informasi dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal
- Menulis latar fakta untuk konferensi pers atau siaran pers
- Melaksanakan tugas peliputan kegiatan kelembagaan
- Membuat artikel atau opini untuk penerbitan internal
- Mengumpulkan data dalam rangka audit komunikasi
- Menyususn instrument audit komunikasi
Uraian Tugas Pranata Humas Ahli Muda :
- Menyususn rencana kerja pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan
- Mengikuti rapat pimpinan yang berkaitan dengan pelayanan informasi dan kehumasan
- Mengevaluasi program pelayanan informasi dan kehumasan
- Mengelola Isu Publik
- Memberikan Pelayanan Informasi dalam bentuk ceramah, presentasi dan pidato
- Menyelenggarakan penerbitann materi pelayanan informasi untuk media cetak
- Menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk daring
- Menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media elektronik
- Membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan yangb bersifat program,rutin dan berkala
- Mengelola isu hubungan internal
- Menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers
- Mengikuti seminar, lokakarya,pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi
- Melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik
- Melaksanakan tugas sebagai pemadu acara (Master of ceremony)
- Melakukan wawancara dalam kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan
- Menelaah bahan untuk penyeleaian sengketa informasi
- Melaksanakan tugas sebagai penanggung jawab teknis dalam kegiatan teleconference
- Mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar,lokakarya atau pertemuan
- Mengevaluasi pelaksanaan advokasi hubungan kelembagaan
- Mengevaluasi pelaksanaan hubungan eksternal
- Mengevaluasi pelaksanaan hubungan internal
- Mengelola data data dalam rangka audit komunikasi
- Mengidentifikasi kasus atau masalah komunikasi
- Menganalisis data dalam rangka audit komunikasi
Pranata Komputer
Pranata Komputer adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer.
Pranata Komputer Ahli adalah adalah Prakom dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang komputer.
Uraian Tugas Pranata Komputer Ahli Pertama:
- Pendidikan Sekolah dan Memperoleh Ijazah/Gelar
- Pendidikan dan Pelatihan Fungsional di Bidang Kepranataan Komputer dan Memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
- Implementasi Sistem Komputer dan Program Paket
- Implementasi Database
- Implementasi Sistem Jaringan Komputer
- Analisis Sistem Informasi
- Perancangan Sistem Informasi
- Perancangan Sistem Komputer
- Perancangan dan Pengembangan Database
- Perancangan Sistem Jaringan Komputer
- Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Teknologi Informasi
- Penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Kegiatan Teknologi Informasi
- Penerjemahan/Penyaduran Buku dan Bahan-Bahan Lain di Bidang Teknologi Informasi
- Pengajar/Pelatih di Bidang Teknologi Informasi pada Unit-Unit Organisasi Pemerintah
- Peran Serta Dalam Seminar/Lokakarya/Konferensi\
- Keanggotaan Dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer
- Keanggotaan Dalam Organisasi Profesi
- Peroleh Piagam Kehormatan
- Perolehan Gelar Kesarjanaan Lainnya
Uraian Tugas Pranata Komputer Ahli Muda :
- Analisis Sistem Informasi
- Perancangan Sistem Informasi
- Perancangan Sistem Komputer
- Perancangan dan Pengembangan Database
- Perancangan Sistem Jaringan Komputer
- Pengembangan Profesi
- Penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Kegiatan Teknologi Informasi
- Pengajar/Pelatih di Bidang Teknologi Informasi pada Unit-Unit Organisasi Pemerintah
- Peran Serta Dalam Seminar/Lokakarya/Konferensi
- Keanggotaan Dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer
- Keanggotaan Dalam Organisasi Profesi