Tim Penilai Pranata Komputer

  •   administrator
  •   1 Maret 2024
  •   11:21pm
  •   6897 kali dilihat

Pengantar

Dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier pejabat fungsional Pranata Komputer maka dibentuk Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 800/K.734/2017 tentang Pembentukan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 800/K.86/2018 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 800/K.734/2017 tentang Pembentukan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Tujuan

Pelaksanaan penilaian DUPAK JFT Prakom di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bermaksud untuk:

  1. Melakukan penilaian angka kredit terhadap pejabat fungsional Pranata Komputer di lingkungan Pemeritah Provinsi Kalimantan Timur.
  2. Melakukan verifikasi teknis terhadap calon pejabat fungsional Pranata Komputer di lingkungan Pemeritah Provinsi Kalimantan Timur.
  3. Melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait agar pelaksanaan penilaian  dapat berjalan dengan baik.

Struktur Organisasi

SK Gubernur Kaltim Nomor 800/K.15/2020

Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 800/K.15/2020, tentang Perubahan Kedua atas Lampiran Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 800/K.734/2017 tentang Pembentukan Tim Penilai Angka Kredit Fungsional Pranata Komputer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

SK Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim Nomor 897.4/081/III/Diskominfo/2018

Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Nomor 897.4/081/III/Diskominfo/2018, tentang Pembentukan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Fungsional Pranata Komputer Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2018.

Standar Operasional Prosedur Penilaian dan Penetapan Angka Kredit

Diagram Alir Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Tertentu Pranata Komputer

Pengajuan usulan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Tertentu Pranata Komputer harus dilakukan oleh minimal Pejabat eselon II dari Instansi calon Prakom. Usulan disampaikan kepada BKD Provinsi Kalimantan Timur yang kemudian akan diteruskan ke Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit JFT Prakom BPS Pusat. Penetapan Angka Kredit (PAK) yang dikeluarkan oleh BPS Pusat menjadi dasar pengangkatan pertama dalam JFT Pranata Komputer oleh BKD Provinsi Kalimantan Timur. Pengajuan DUPAK selanjutnya setelah Pengangkatan Pertama dalam jabatan Prakom dapat disampaikan kepada Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit JFT Pranata Komputer Provinsi Kalimantan Timur.