Tim Penilai Pranata Humas

  •   Administrator
  •   1 Maret 2024
  •   11:21pm
  •   6975 kali dilihat

Pengantar

Tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas

Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) merupakan jabatan fungsional yang keberadaannya diatur dalam Keppres Nomor 87 Tahun 1999, jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,  tanggungjawab, wewenang dan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam satuan tugas organisasi yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu serta mandiri.

Pranata humas sebagai salah satu jabatan fungsional PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, baik informasi berskala nasional maupun daerah/lokal.

Berdasarkan Permenpan RB No. 6 Tahun 2014, Pranata Humas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung  jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.

 

Tujuan

Pelaksanaan penilaian DUPAK JFT Pranata Humas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bermaksud untuk :

  1. Melakukan penilaian angka kredit terhadap pejabat fungsional Pranata Humas di lingkungan Pemeritah Provinsi Kalimantan Timur.
  2. Melakukan verifikasi teknis terhadap calon pejabat fungsional Pranata Humas di lingkungan Pemeritah Provinsi Kalimantan Timur.
  3. Melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait agar pelaksanaan penilaian  dapat berjalan dengan baik.
Struktur Organisasi

SK Gubernur Kaltim Nomor 800/K.426/2016

Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 800/K.426/2016, tentang Pembentukan Tim Penilai Angka Kredit Fungsional Pranata Humas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Standar Operasional Prosedur Penilaian dan Penetapan Angka Kredit

 

Tingkatan Jabatan Fungsional Pranata Humas

Jabatan Fungsional Pranata Humas dibedakan menjadi :

Pranata Humas Tingkat Terampil ;

  1. Pranata Humas Pelaksana (gol II/c-II/d);
  2. Pranata Humas Pelaksana Lanjutan  (gol III/a-III/b); dan
  3. Pranata Humas Penyelia (gol III/c-III/d).

Pranata Humas Tingkat Ahli ;

  1. Pranata Humas Pertama (gol III/a-III/b);
  2. Pranata Humas Muda (gol III/c)
  3. Pranata Humas Madya (gol IV/a-IV/c).

Ada empat jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan pranata humas, yaitu:

  1. Fungsi nasehat, pranata humas berhak memberikan nasehat kepada pimpinan lembaga maupun kepada bagian lain, berkaitan dengan operasionalisasi ketika sebuah masalah terjadi.
  2. Fungsi pelayanan komunikasi, pranata humas mengkomunikasikan informasi mengenai lembaga dan segala kegiatannya kepada berbagai publik yang berkepentingan melalui media yang tepat
  3. Fungsi pengkajian, pranata humas berhak melakukan penelaahan opini publik yang berpengaruh kepada lembaga.
  4. Fungsi promosi, pranata humas berhak mempromosikan kegiatan pemerintah. Disini dibutuhkan kreatifitas dari pranata humas untuk mempromosikan lembaga kepada publik.