Tertib Pelayanan

  •   Administrator
  •   12 Januari 2021
  •   10:26am
  •   1975 kali dilihat

 

5 (LIMA) PRINSIP TERTIB PELAYANAN

 

  1. Melaksanakan 10 (sepuluh) Prinsip Good Governance dan 10 (sepuluh) Budaya Malu dengan konsisten dan konsekuen.
  2. Melaksanakan Fakta Integrasi dan menjauhi tindakan melawan hukum dan Korupsi,  Kolusi dan Nepotisme (KKN).
  3. Memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan tanpa biaya.
  4. Memberikan Informasi seluas- luasnya kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
  5. Melaksanakan tupoksi secara tertib administrasi, tertib hukum dan tertib pelaksanaannya serta akuntabilitas sesuai peraturan yang berlaku.