Teknologi

Sosialisasi Penamaan Domain Resmi Pemda Kaltim untuk Peningkatan Kinerja Administrasi Elektronik

  •   Ade Putri
  •   8 Mei 2024
  •   2:11pm
  •   Teknologi
  •   480 kali dilihat

Balikpapan - Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi tentang standar penamaan domain dan subdomain pada sistem elektronik resmi Pemerintah Daerah. Acara ini berlangsung di Hotel Golden Tulip Balikpapan,Rabu (8/5/2024).

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara serta penggunaan nama domain untuk sistem elektronik di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam penyampaiannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Aptika, Denny Ruliansyah, menekankan bahwa sistem elektronik, termasuk situs web, aplikasi dan sistem informasi, memiliki peran penting dalam meningkatkan kinerja Pemerintah, terutama di Provinsi Kalimantan Timur.

“Dalam penggunaan sistem elektronik, penting untuk mematuhi regulasi yang mengaturnya, di mana semua sistem elektronik yang dikelola harus terdaftar secara resmi,” ungkapnya.

Salah satu aspek yang ditekankan adalah penamaan domain pada sistem elektronik. Domain resmi yang digunakan untuk Pemerintah Provinsi Kaltim adalah "kaltimprov.go.id", sejalan dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Implementasi SPBE Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam kesempatan tersebut Denny juga membeberkan bahwa Diskominfo Provinsi Kaltim telah merancang aplikasi bernama SIMAIN (Sistem Informasi Manajemen Aplikasi dan Domain). Aplikasi tersebut untuk mempermudah manajemen sistem elektronik dan penamaan domain oleh Perangkat Daerah (PD) Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 150 peserta dari berbagai Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, termasuk biro-biro di lingkup Setdaprov Kaltim dan UPTD, yang terdiri dari pejabat penanggung jawab dan tenaga teknis pengelola IT.

Denny berharap agar semua Perangkat Daerah dan unit kerjanya mengikuti prosedur pendaftaran alamat domain dan pengelolaan sistem elektronik dengan benar guna menghindari kesalahan dalam penggunaan dan implementasi teknologi tersebut.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh narasumber dari Kementerian Kominfo, Maykada Harjono Kurniawan. (Ade/pt)