Teknologi

RUU PDP Menjamin Hak Perlindungan Diri Pribadi & Kebocoran Data

  •   Ade Putri
  •   22 Agustus 2021
  •   2:32pm
  •   Teknologi
  •   833 kali dilihat

Samarinda – RUU PDP atau Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ini ditujukan untuk menjamin Hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.

Itu merupakan kutipan steatment dari Menteri Kominfo, Johnny G Plate yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kaltim, Muhammad Faisal saat menjadi Pemateri pada webinar Harmoni Dalam Diskusi “HARDISK” dengan tema RUU PDP: Krisis Kebocoran Data, Yakin Sudah Merdeka?, melalui virtual zoom meeting, Minggu (21/8).

Webinar HARDISK yang diselenggarakan oleh Association Of Informatics Fakultas Teknik Universitas Mulawarman juga menghadirkan narasumber lain dari Ketua Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional, Khusniyati.

Faisal mengatakan Digitaliasi sudah luar biasa di Indonesia dan ini menyebabkan celah-celah tersebarnya data pribadi dan penyalahgunaan data, terlihat dari banyaknya kasus kebocoran tentang data pribadi seseorang.

“Di Indonesia saja terdapat 5 (lima) contoh kasus kebocoran data kelas kakap, seperti kasus kebocoran 230 ribu data pasien Covid-19, kasus kebocoran data BPJS, kasus kebocoran 2 juta data pengguna BRI Life, kebocoran data 13 juta akun bukalapak, kebocoran data 90 juta akun tokopedia,” ujarnya.

Mantan Kepala Diperindag Samarinda itu menambahkan berdasarkan data Kemenkominfo, terdapat 2.700 data center di sekitar 630 instansi Pusat maupun daerah, jika dirata-rata maka setidaknya ada 4 pusat data center di instansi Pemerintah. Fakta ini mengindikasikan terjadinya duplikasi anggaran belanja teknologi informasi dan komunikasi karena mengembangkan pusat datanya sendiri-sendiri.

“Ini jadi tidak efisien jadi tidak efektif karena banyak server data dan ini salah satu yang bisa membuat data-data menjadi bocor,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan dari 193 negara di dunia, terdapat 132 negara yang menerapkan UU PDP diantaranya 4 negara dari Asia Tenggara.

“Kita berharap agar Indonesia dapat menjadi negara kelima di Asia Tenggara yang memiliki undang-undang ini,” harapnya. (ade/pt)