Teknologi

Pahala Kaltim Fasilitasi Sertifikasi Halal

  •   resa septy
  •   22 April 2021
  •   7:59pm
  •   Teknologi
  •   988 kali dilihat

SAMARINDA – Dr. Rosmelati Situmeang, Drh,. M.Kes menerima Penghargaan sebagai Inovator Pemerintah Provinsi Kaltim atas Keberhasilannya dalam memperoleh   Penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Th 2020.

Penghargaan Inovasi tersebut dengan judul “ Pangan Halal untuk Kalimantan Timur ( PAHALA UNTUK KALTIM ) “ dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB).

Wanita yang juga Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov Kaltim menerima Penghargaan yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah Prov Kaltim.

“Dengan penghargaan ini dapat lebih meningkatkan peran kami (UPTD Lab Keswan dan Kesmavet) memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan diberikannya penghargaan ini laboratorium kami mendapat perhatian lebih, kami ingin mendapatkan tempat yang lebih luas agar kami dapat mengembangkan pengujian-pengujian yang lainnya sehingga pelayanan kami pada masyarakat dapat lebih optimal,”harapnya saat dihubungi pada Rabu (21/04/2021).

Dituturkannya, sebelum tahun 2012, nihil laboratorium yang menguji kehalalan produk pangan di Provinsi Kalimantan Timur. Ini juga merupakan implementasi  perjuangan RA Kartini dimana UPTD gigih memperjuangan pengamanan produk hewan dari cemaran daging babi di Kalimantan Timur.

Permasalahan lainnya pun diikuti oleh masih rendahnya produk bersertifikat halal, belum terdapat laboratorium terakreditasi pada ruang lingkup uji halal di Kaltim, mahalnya biaya uji, rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal, rendahnya kesadaran pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal dan belum ada pengawasan produk halal secara terpadu.

Sedangkan, paradigma produk layak untuk dikonsumsi sebagai pemenuhan kebutuhan konsumen ialah mengacu pada keamanan dan kehalalan, terutama bagi umat beragama Islam.

Bahkan dalam hal ini Pemerintah pun berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan kehalalan suatu produk. Hal tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), bahwa produk di Indonesia wajib bersertifikat halal. Diikuti oleh PP Nomor 31 Tahun 2019 sebagai penjelasan dari UU Nomor 33 Tahun 2014, bahwa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) wajib memiliki kesepakatan kerjasama dengan laboratorium terakreditasi.

“Sebelum tahun 2012, tidak ada laboratorium yang melakukan pengujian kandungan babi terhadap pangan di Kaltim.  Kemudian, saya lakukan pengujian ini dan dari situlah kita tau ternyata banyak sekali cemaran produk yang ada di provinsi Kaltim,” ucapnya.

Pemalsuan produk pangan dengan babi di Kaltim pada tahun 2012 tercatat sangat tinggi di tiga kota, yaitu Kota Bontang dengan kasus positif 20 dari 23 sampel (84%), Kota Balikpapan 12 dari 17 sampel (71%), dan Kota Samarinda 7 dari 13 sampel (54%).

Oleh karena itu, guna memberi rasa aman bagi masyarakat tercetuslah inovasi pelayanan publik melalui Produk Pangan Halal untuk Kalimantan Timur (Pahala Kaltim) besutan DPKH Prov Kaltim serta UPTD Lab Keswan dan Kesmas Veteriner, yang mana program ini lolos  dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 garapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Untuk kedepannya, kami mewacanakan laboratorium kami menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Guna membantu Pemerintah dan masyarakat untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan lebih mudah dan murah,”imbuhnya.

Sementera itu, efektifitas bersama pemangku kebijakan dan stakeholder masih terus dilakukan seperti halnya kerjasama dengan LPH LPPOM MUI Provinsi Kaltim dalam analisa laboratorium pada proses sertifikasi halal dalam mendukung UU JPH No 33 Tahun 2014 dan sesuai SK14/Dir/LPPOM MUI/IX/18. Komitmen dengan dibentuk Tim Terpadu yang terdiri dari Instansi/Badan/ Lembaga terkait untuk melakukan Penataan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis di Provinsi Kalimantan Timur dalam bentuk Keputusan Gubernur, Komitmen UPTD LKK mempertahankan status terakreditasi.

Serta, kerjasama dengan media massa  untuk menyampaikan informasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat konsumen dan produsen akan pentingnya produk berlabel halal dan peran UPTD LKK dalam analisa laboratorium pada proses sertifikasi halal. (resa/pt)