Teknologi

Monitoring Isu di Media Sosial Melalui Platform Data Analitik 

  •   Khajjar Rohmah
  •   7 Desember 2023
  •   6:57pm
  •   Teknologi
  •   700 kali dilihat

Samarinda – Era kemajuan teknologi telah membawa kemudahan dalam berbagai hal. Termasuk dalam bidang monitoring isu di media sosial yang kini semakin mudah dilakukan melalui platform data analitik yang tersedia di berbagai kanal. 

Hal itu disampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring Isu di Media Sosial yang dilaksanakan oleh Bidang Informasi, Komunikasi dan Kehumasan (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim. 

Akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Mulawarman (Unmul), Johantan Alfando Wikandana Sucipta mengungkapkan, monitoring isu di media sosial penting dilakukan oleh instansi pemerintah. Upaya itu menjadi bagian dari strategi komunikasi agar dapat menjaga reputasi positif institusi. 

“Analisis media sosial ini juga sebagai usaha counter terhadap isu negatif yang mungkin timbul di masyarakat. Karena instansi pemerintah, sebisa mungkin harus menjaga citra positifnya dan menghindari respon negatif dari publik,” ungkapnya saat mengisi materi Pelatihan Social Media Analyst dalam Bimtek Monitoring Isu di Media Sosial di Ruang Laboratorium Komputer Diskominfo Kaltim, Kamis (7/12/2023) siang.

Dalam kesempatan itu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) ini juga memperkenalkan platform data analitik yang dapat melakukan analisis media sosial dengan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan. 

Platform data analitik itu dapat digunakan sebagai alat untuk mengetahui sejauh apa jangkauan informasi yang disampaikan melalui media sosial termasuk respon publik terhadap informasi tersebut. 

Tools untuk menganalisis media sosial tersedia dalam berbagai fitur. Baik fitur di dalam media sosial itu sendiri, seperti Instagram Insight, Youtube Analitycs, Facebook Insight, atau pun platform pihak ketiga, di luar dari aplikasi media sosial,” jelas Johantan. 

Platform data analitik yang bisa digunakan untuk monitoring isu media sosial di antaranya seperti Netlytic, Brand24, Gephi, Sentiment Visualization, dan masih banyak lagi. 

Ia juga memaparkan terkait regulasi yang mengatur penggunaan media sosial bagi ASN. Yakni dalam Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah.  

Di tempat yang sama, Silviana Purwanti juga memaparkan terkait strategi komunikasi dan cara meng-counter isu negatif. Dosen Ilmu Komunikasi ini menjelaskan pentingnya monitoring isu melalui media sosial sebagai sarana partisipasi publik terhadap kinerja pemerintah. Termasuk memanfaatkan respon publik sebagai media evaluasi bagi pemerintah. (KRV/pt)