Kaltimprov-CSIRT Resmi Di Launching
Balikpapan - Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diberi nama Kaltimprov-CSIRT telah resmi di Launching, bertempat Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (16/11).
Acara launching KALTIMPROV-CSIRT ditandai dengan pemukulan gong oleh Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Achmad Toha didampingi Hasto Prastowo selaku Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah BSSN beserta Staf Ahli Bidang Birokrasi dan Keuangan Daerah Pemprov Kaltim, Muhammad Kurniawan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kaltim, Muhammad Faisal.
Mewakili Kepala BSSN Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Achmad Toha mengatakan pembentukan CSIRT merupakan program prioritas nasional (Major Project) yang tertuang dalam Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2022-2024.
Lanjut dia menuturkan tahun ini, akan dibentuk sebanyak 39 CSIRT yang tersebar di Kementerian, Lembaga dan Daerah.
“Pada hari ini Alhamdulilah, akhirnya dapat kita laksanakan launching Kaltimprov-CSIRT sebagai tindak lanjut perluasan cakupan CSIRT di tahun 2021,” ujarnya.
Diapun menjelaskan dalam menjalankan perannya sebagai salah satu CSIRT Sektor Administrasi Pemerintah, kemampuan SDM Kaltimprov-CSIRT harus selalu ditingkatkan sebagai bekal pelaksanaan tugas sebagai anggota Kaltimprov-CSIRT.
“Peningkatan kualitas SDM dapat ditingkatkan melalui program-program pelatihan, workshop, cyber security serta program lainnya,”terang Achmad Toha.
Toha berharap Kaltimprov-CSIRT dapat terus bekolaborasi, bersinergi dan berbagi informasi dengan seluruh stakeholder keamanan siber, terutama dalam melakukan penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber sehingga Indonesia dapat memiliki visibilitas yang menyeluruh terhadap aset siber.
Secara simbolik Achmad Toha memberikan Surat Tanda Registrasi (STR) Nomor 045/CSIRT.01.02/BSSN/11/2021 Tanggal 16 November 2021 kepada Staf Ahli Pemprov Kaltim.
Surat tersebut sebagai bukti bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah terdaftar sebagai salah satu CSIRT pada sektor pemerintah di BSSN Republik Indonesia.
Setelah itu dilanjutkan dengan saling bertukarnya plakat antara BSSN dan Pemerintah Prov Kaltim. (ade/pt)