Teknologi

Inventarisasi E-Services, Portal Layanan Publik Akan Siap Diakses Sekali Log-in

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   7 Juni 2023
  •   7:22pm
  •   Teknologi
  •   840 kali dilihat

Samarinda – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di tahun 2022 dan 2023 melakukan inventarisasi e-services di lingkup Instansi Pemerintah.

Kegiatan tersebut guna menggambarkan penerapan e-services di Indonesia dan menentukan prioritas integrasi dengan portal pelayanan publik. Portal yang mengintegrasikan berbagai jenis layanan publik ini kedepan dapat diakses masyarakat hanya dengan sekali log in, masyarakat tak perlu membuat banyak akun untuk berbagai layanan.

Analis Kebijakan Kemenpan RB,  Monica Amy Nabella menjelaskan saat ini masyarakat harus mengunduh banyak aplikasi untuk memperoleh layanan. Hal itu berdampak pada banyaknya akun yang dimiliki satu individu untuk mengakses berbagai layanan. Karenanya, tim Kemenpan RB hadir langsung untuk mensosialisasikan pelaksanaan inventarisasi e-services tahun 2023. Kemudian mendorong seluruh instansi agar tidak membuat aplikasi sendiri-sendiri.

“Target ke depannya, masyarakat dalam mendapatkan layanan tidak harus banyak aplikasi yang digunakan, melainkan hanya dari satu portal pelayanan publik. Dengan portal pelayanan publik, masyarakat hanya memerlukan satu akun dalam berbagai layanan, atau Single Sign On,” ungkap Monica saat pertemuan Sosialisasi Pembangunan Portal Layanan Publik & Inventarisasi E-service Lingkup Pemerintah daerah di ruang WIEK Diskominfo Kaltim secara daring damn luring diikui Diskominfo Kab/Kota se-Kaltim, Selasa (6/6/2023).

Ditambahkan Monica, manfaat inventarisasi e-services yakni mengetahui persebaran penerapan pelayanan publik berbasis elektronik di instansi, baik yang dikelola sendiri maupun yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat. Salah satu kebutuhan dalam Roadmap Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Evaluasi SPBE dan Evaluasi Pelayanan Publik.

Jenis portal pelayanan publik dapat terdiri satu rumpun pelayanan publik. Selain itu, portal pelayanan publik dapat terdiri dari rumpun pelayanan publik yang berbeda. Sebagai contoh semua layanan publik perangkat daerah di suatu Pemerintah Daerah diintegrasikan ke dalam suatu portal Pemerintah Daerah tersebut.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo Kaltim, Normalina menyebut Diskominfo mendukung upaya yang dilakukan Kemenpan RB dalam inventarisasi e- services. Hal ini dirasa perlu guna mendapatkan gambaran persebaran penerapan e-services sebagai dasar pelayanan publik berbasis elektronik di lingkup pemerintah daerah.

Menurutnya, kegiatan inventarisasi yang dilakukan Pemprov Kaltim melalui Diskominfo Kaltim sedang dalam proses. Sudah pernah bersurat kepada seluruh Perangkat Daerah namun sampai saat ini data yang terinventarisir jumlahnya masih belum terbarukan. Total sementara ada 136 aplikasi.

“Kami akan meminta Perangkat Daerah (PD) lain untuk mendata aplikasi yang aktif dan yang sudah tidak aktif. Insya Allah dalam waktu dekat akan dikumpulkan operator setiap PD untuk menyampaikan data dan permaslaahan dari setiap PD tersebut,” ucapnya.  (cht/pt)