Faisal : Penyusunan Pergub SPBE Harus Visioner
Samarinda – Era revolusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) saat ini, memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government. SPBE sebagai suatu sistem dirancang untuk optimalisasi pemberian layanan kepada para pengguna.
Sebagai upaya mewujudkan pemerintahan berbasis elektronik tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim mengelar Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Penyelenggaraan SPBE di Lingkungan Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Bertempat di Ruang WIEK Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat No 41, Samarinda, Senin (01/08/2022).
Rapat dihadiri langsung oleh Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal yang dalam pertemuan itu menyampaikan agar peran aktif seluruh bidang APTIKA Diskominfo Kaltim dimaksimalkan untuk memberikan masukan dan saran pada poin-poin didalam rancangan peraturan tersebut.
“Maksimalkan koordinasi dan konsultasi. Silakan masing-masing untuk memberikan masukan dan menyempurnakan. Saya harap secara keseluruhan dapat terwujud dalam waktu yang cepat.” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Faisal menegaskan, rancangan peraturan penyelenggaraan SPBE di Bumi Etam harus visioner. Dalam artian harus sudah memprediksi dan mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi yang kian pesat.
“Pastikan harus visioner. Untuk bertahun-tahun kedepannya. Jadi, kita tidak hanya membicarakan untuk 1-2 tahun saja namun 5-10 tahun ke depan, “ sambungnya.
SPBE sebagaimana diatur menurut Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018. SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik. (sw/pt)