Teknologi

BSSN RI Gelar Rapat Koordinasi teknis Penerapan Sertifikat Keamanan Perangkat TI Sesi II

  •   rizki yusuf rey
  •   8 Maret 2023
  •   7:44pm
  •   Teknologi
  •   6416 kali dilihat

Samarinda - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI menggelar Rapat Koordinasi teknis penerapan sertifikat keamanan pada perangkat TI dalam rangka pengawasan dan pengendalian (Wasdal) pengendalian perangkat teknologi keamanan siber dan sandi dilingkungan Pemerintah Daerah sesi II pada Rabu (8/3/2023) melalui virtual zoom meeting.

Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah perangkat daerah seperti Diskominfo dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah wilayah Kaltim, Kaltara, Kalsel, Kalbar, Kalteng. Juga diikuti oleh wilayah Sumatera serta Riau.

Agenda membahas antara lain urgensi penggunaan perangkat bersertifikat keamanan pada perangkat TI dan hasil pengawasan dan pengendalian pada penerapan sertifikat keamanan pada perangkat TI di Tahun 2022

Dalam kesempatannya Sandiman Muda BSSN, Rachmad Erwanto menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah tersedianya data sebaran perangkat TI yang memiliki sertifikat keamanan di lingkungan Pemerintah Daerah.

"Kemudian tersedianya informasi celah kerentanan dari perangkat TI yang memiliki sertifikat keamanan yang dapat digunakan sebagai rekomendasi dalam penyusunan dan pengambilan kebijakan teknis di lingkungan Pemerintah Daerah," ujarnya.

Selain itu, terselenggaranya kegiatan pengawasan dan pengendalian teknologi keamanan cyber dan Sandi melalui profiling perangkat TI yang memiliki sertifikat keamanan dan sosialisasi urgensi penerapan sertifikat keamanan pada perangkat TI di lingkungan Pemerintah Daerah.

"Kami disini sangat berharap kerjasama dan bantuan Pemerintah Daerah supaya tujuan ini bisa tersampaikan. Ini nanti juga akan sedikit banyak berpengaruh terhadap SPBE di Pemda masing-masing," tambahnya.

Adapun Dasar kegiatan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Kemudian, Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) juga Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Ia memaparkan jumlah data perangkat teknologi keamanan cyber dan Sandi yang memiliki sertifikat keamanan berdasarkan Common Criteria di lingkungan sektor pemerintah Sesuai dengan Peraturan Badan (Perban) BSSN Nomor 6 tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) BSSN.  Diantaranya sektor Pemerintah Pusat terdapat 92 Kementerian/Lembaga, kemudian Pemerintah Daerah 38 Provinsi, 512 Kabupaten Kota dan Sektor Non Pemerintah.

Di sini, lanjutnya ada lima jenis sektor yang pertama pembangunan manusia, antara lain ada pendidikan sosial politik keagamaan olahraga dan kesehatan. kedua keuangan perdagangan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Ketiga energi sumber daya mineral pangan dan Kehutanan, keempat TIK media transportasi dan logistik dan Kelima industri serta jasa konstruksi

"Jadi dari di lima jenis sektor ini untuk kami di BSSN masing-masing ada direktorat yang mengampunya," urainya. (rey/pt)