Statistik

Upaya Mewujudkan Satu Data Indonesia Semakin Efektif dan Efesien

  •   Dira Samad
  •   12 Agustus 2021
  •   4:54pm
  •   Statistik
  •   1440 kali dilihat

 

Samarinda - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan instansi pemerintah dan unsur masyarakat melakukan pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan statistik dan masyarakat agar lebih meningkatkan kontribusi dan apresiasi masyarakat terhadap statistik, mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN), dan mendukung pembangunan nasional.

Kepala BPS Anggoro Dwitjahyono mengatakan Koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan statistik dilakukan oleh BPS dengan instansi pemerintah dan masyarakat baik di tingkat pusat maupun di daerah, BPS sebagai pusat rujukan statistik harus bertindak selaku inisiator dalam koordinasi dan kerjasama serta pembinaan statistik.

“Penyelenggara survei statistik sektoral wajib memberitahukan rencana penyelenggaraan survei kepada BPS, wajib pula mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS dan menyerahkan hasil penyelenggaraan survei yang dilakukannya kepada BPS,” Ujarnya saat membuka acara Undangan Coaching Rekomendasi Statistik secara virtual pada Kamis (12/8).

Dia juga mengatakan bahwa peran aktif instansi pemerintah dalam melaporkan survei statistik sektoral ke BPS sangat membantu dalam mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif dan efesien.

“Hal ini dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan statistik tidak terjadi duplikasi, hasil kegiatan statistik sektoral dapat dimanfaatkan secara optimal, kegiatan statistik juga dapat terselenggara dengan kaidah-kaidah statistik yang tepat,” Katanya

Dia juga menambahkan, Sebelum menyampaikan pemberitahuan rencana penyelenggaraan survei statistik sektoral kepada BPS, penyelenggara survei statistik sektoral yang bersangkutan dapat melihat/membandingkan rancangan surveinya dengan rujukan statistik yang ada di BPS.

“Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa survei statistik sektoral yang akan dilaksanakan tersebut belum pernah dilaksanakan oleh instansi pemerintah. Jika survei yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah sudah pernah dilaksanakan oleh instansi lainnya, maka disarankan untuk menggunakan hasil survei yang dilaksanakan oleh instansi lain tersebut dengan menghubungi contact person-nya atau memperluas cakupan sampel dari survei yang pernah dilakukan oleh instansi tersebut,” Tambahnya