Perkuat Data Sektoral, BPS Kaltim Gelar Pertemuan
Samarinda - Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Provinsi Kalimantan Timur untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggung jawabkan, maka diperlukan adanya tata kelola data yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah.
Untuk dapat memperkuat dan menghasilkan data sektoral Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim menggelar pertemuan statistik sektoral, yang berlangsung di ruang vicon BPS, Senin (31/1).
Menurut Koordinator Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) Gandi Wilyanto mengatakan pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat.
Penyediaan data statistik yang berkualitas untuk berbagai kebutuhan membutuhkan konsistensi dalam penyajiannya.
"Tahun 2022 ini momen yang memang harus kita manfaatkan, tidak lagi kita mengundang produsen data secara bersama-sama untuk mendengarkan hanya sekedar paparan, tetapi kita mengunjungi produsen data" terangnya.
Lanjutnya, tidak hanya sekedar bicara soal data valid data berkualitas, tetapi harus mengawal, mencari atau melihat bukti dukungan.
Peran Diskominfo Kaltim sebagai Wali Data mempunyai tugas utama memeriksa data, apakah datanya sudah standar, Meta datanya bagaimana.
"Jangan hanya di tataran hanya sekedar tugas kita, tapi kita belum pernah melakukan pemeriksaan datanya sudah standar apa belum,"terangnya.
Tahun ini sebutnya saatnya membuktikan bahwa tujuan Satu Data Indonesia yang merupakan tata kelola data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat mutakhir dan tepat waktu.
Tampak hadir pada acara tersebut Sub Koordinator Fungsi IPD Muhammad Syahril, Sub Koordinator Fungsi DLS Titik Hidayati, Kasi Statistik SDA dan Infrastruktur Diskominfo Kaltim Untung Maryono, Kepala Sub Bidang Analisis Data dan Informasi Bappeda Kaltim, Muhammad Hamsani. (Prb/ty).