Statistik

Penguatan Kelembagaan dalam Pengelolaan Statistik Sektoral Daerah, Wujudkan Ketersediaan Data Berkualitas

  •   Khajjar Rohmah
  •   4 Desember 2024
  •   8:57pm
  •   Statistik
  •   336 kali dilihat

Samarinda - Pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019. Kebijakan itu bertujuan untuk mengatur tata kelola data. Agar menghasilkan data yang berkualitas dan mudah diakses. 

Dengan data yang berkualitas, diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengambilan keputusan berbasis data, mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. 

Hal itu disampaikan oleh Pranata Komputer Ahli Muda Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Diskominfo Kaltim) Nazaruddin. Ia menjelaskan demi mewujudkan ketersediaan data yang berkualitas, diperlukan penguatan kelembagaan dalam pengelolaan statistik sektoral daerah. 

Regulasi terkait pengelolaan statistik sektoral sendiri diatur dalam Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Serta Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah. 

Di tingkat provinsi, regulasi pengelolaan statistik sektoral daerah juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Satu Data dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

"Dalam forum satu data daerah, Diskominfo Kaltim bertugas sebagai wali data. Wali data adalah suatu unit pada instansi pusat atau daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskan data," terang Nazar saat menjadi narasumber dalam Forum Satu Data Kota Samarinda di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (4/12/2024). 

Sebagai wali data, Diskominfo Kaltim telah melakukan berbagai upaya bersama forum satu data daerah dalam pengelolaan statistik sektoral. Di antaranya meliputi, pembinaan statistik sektoral melalui coaching clinic, berpartisipasi aktif dalam forum SDI Nasional dan forum SDI Kaltim, melakukan verifikasi data sementara tahun berjalan, melaksanakan forum SDI tematik dan FGD metadata. 

Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan ketersediaan data yang berkualitas, mendorong keterbukaan dan transparansi data, serta mendukung sistem statistik nasional. (KRV/pt)