Statistik

Kunci Satu Data Adalah Kolaborasi

  •   Teguh Prasetyo
  •   14 November 2022
  •   12:04pm
  •   Statistik
  •   1664 kali dilihat

Balikpapan - Presiden Joko Widodo meluncurkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia pada tanggal 12 Juni 2019.

Maka menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Forum Satu Data Kalimantan Timur dan Launching Aplikasi Sistem Analisis Data Perencanaan Pembangunan Daerah (SADAP), dengan mengangkat tema 'Mewujudkan Satu Data dalam Mendukung Perencanaan Pembangunan Kalimantan Timur yang Berkualitas'. 

Mengundang Pembina Data, Walidata dan Walidata Pendukung guna berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai Koordinator Forum Satu Data Kalimantan Timur, bertempat di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (14/11/2022).

Analisis data memiliki peranan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan yang berorientasi pada pendekatan tematik, holistik, integrative dan spasial, utamanya dalam hal perumusan permasalahan, penyusunan strategi dan arah kebijakan, serta penyusunan asumsi dan target kinerja pembangunan. 

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pemerataan dan Kewilayahan, Oktorialdi selaku Koordinator Sekretariat SDI Tingkat Pusat membuka acara ini. 

“Data harus memiliki acuan yang jelas, akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, mendorong keterbukaan dan transparansi data, serta mendukung sistem statistik nasional,” jelasnya mengawali sambutan. 

Prinsip satu data yang membuat data tersebut dapat dikatakan akurat, mutakhir dan bisa dibagipakaikan dan bisa menjadi bahan masukan untuk membuat kebijakan, antara lain adanya standar data, metadata, interoperabilitas dan satu kode referensi atau data induk. 

Oktorialdi kembali menekankan pentingnya kode referensi atau data induk dalam Satu Data Indonesia (SDI) . Kode referensi ini ditetapkan secara musyawarah didalam forum untuk menghasilkan satu kode referensi yang sama antar kementerian/lembaga.

“Teknologi sekarang memungkinkan untuk kita melakukan referensi-referensi, artinya dua referensi bisa digabung dalam menciptakan referensi lain yang mengacu kedua referensi tersebut,” jelasnya. 

Dalam kesempatan tersebut Plt. Bappeda Kaltim, Yusliando mengungkapkan kegiatan hari ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pelaksanaan satu data sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) kemudian Peraturan Gubernur nomor 48 tahun 2021 tentang satu data ke Kalimantan Timur. 

Pada kegiatan ini juga diberikan penghargaan terhadap Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada kategori Jumlah dan Keterisian Informasi Geospasial Tematik (IGT) tahun 2022.

Penerima penghargaan Perangkat daerah itu adalah pertama Dinas Energi Sumber Daya Mineral, kedua Badan Pusat Statistik dan ketiga adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 

Turut hadir Kadis Kominfo Kaltim Muhammad Faisal, Kepala BPS Kaltim Yusniar Juliana, Kepala BPBD Kaltim Agus Hari Kusuma, Kepala Inspektorat Mohammad Irfan Prananta serta 160 peserta lain yang berkecimpung dibidangnya. (tp/pt)