Statistik

Diskominfo Wajib Menjadi Wali Data

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   17 Maret 2022
  •   10:52pm
  •   Statistik
  •   8124 kali dilihat

Surabaya- Dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dinyatakan bahwa walidata merupakan unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data.

Selanjutnya, dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah menyatakan bahwa walidata daerah adalah perangkat daerah yang mengurusi urusan pemerintahan daerah bidang statistik.

"Urusan pemerintahan bidang statistik kan sekarang di Pemda bergabung di dalam Dinas Kominfo, jadi wajib hukumnya Diskominfo jadi walidata” kata Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan.

Hal ini disampaikannya dalam acara Rapat Kerja Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia (ASKOMPSI) Kamis (17/3/) di Aston Sidoarjo City Hotel & Conference Center, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut Iwan, permasalahan dalam pelaksanaan peran dan fungsi walidata di Diskominfo antara lain: minimnya dukungan anggaran daerah untuk urusan statistik; kurangnya jumlah SDM pengelola statistik; belum terbentuknya regulasi satu data di daerah; belum optimalnya Forum Data di daerah; serta kurangnya sarana prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

"Banyak hambatan di Pemda terutama di Diskominfo untuk mengimplementasikan hal ini, untuk itu kami mendorong untuk melakukan penguatan peran dan fungsi sebagai walidata di daerah sehingga dapat mewujudkan Satu Data Indonesia,” ungkap Iwan.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, kata Iwan, akan menyusun Komitmen Bersama Penguatan Walidata Daerah dan Pengelolaan Statistik Sektoral yang akan disepakati dan ditandatangani oleh para pemangku kepentingan yang terkait dengan Satu Data Indonesia di tingkat pusat maupun di daerah.

“Komitmen Bersama tersebut juga akan dilengkapi dengan Rencana Aksi yang memuat penjabaran kegiatan, anggaran, dan pembagian tanggung jawab, baik instansi pusat maupun daerah, dalam penguatan walidata daerah dan pengelolaan statistik sektoral,” pungkas Iwan.