Statistik

Diskominfo Kaltim Lakukan Verifikasi dan Validasi Data Statistik Sektoral

  •   prabawati
  •   28 Februari 2023
  •   1:57pm
  •   Statistik
  •   635 kali dilihat

Samarinda - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Verifikasi dan Validasi Data Statistik Sektoral Tahap 1 tahun 2023, yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Selasa (28/2).

"Pengumpulan Data Sektoral ini menjadi hal yang sangat penting dalam penyusunan perencanaan dan pembangunan sehingga akan tepat sasaran." jelas Kabid Statistik Diskominfo Kaltim M. Adrie Dirga Sagita saat dikonfirmasi.

Dalam hal ini, Diskominfo hanya menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah atas amanat pemerintah pusat dalam penyusunan Statistik Sektoral di daerah.

"Hari ini kita ngecek data miliki produsen data untuk diverifikasi dan divalidasi kesesuaiannya dengan daftar data yang dirilis oleh forum satu data,"ungkapnya.

Mengenai keakuratan, Dirga menerangkan bahwa dalam data yang disampaikan oleh sejumlah OPD terkadang masih ada produsen data yang belum memenuhi data tersebut.

Standar Data didefinisikan sebagai standar yang mendasari data tertentu yang meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, satuan dan asumsi.

Lanjutnya, data statistik yang telah diverifikasi akan dipublikasikan melalui portal satu data Kaltim dan dapat diakses oleh masyarakat secara online melalui portal SDI di https://data.kaltimprov.go.id.

Sampai saat ini terdapat 3.071 dataset yang telah dikumpulkan dari perangkat daerah dan isntansi vertikal di Kaltim.

Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari yakni pada tanggal 28 Februari hingga 3 Maret 2023 yang diikuti 44 produsen data.

Selain itu kegiatan ini dilaksnakan dua tahap yaitu verifikasi dan validasi data statistik sektoral tahap satu sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 48 tahun 2021 tentang Satu Data.

Pengumpulan data statistik sektoral dimaksud dikumpulkan paling lambat 30 April 2023.

Tambahnya, Pemerintah sendiri terus berupaya mendukung ketersediaan data berkualitas. (SDI). (Prb/ty).