Statistik

BPS Ajak OPD Maupun Instansi Vertikal Wujudkan Metadata Statistik Sektoral

  •   prabawati
  •   2 Februari 2023
  •   6:48pm
  •   Statistik
  •   836 kali dilihat

Samarinda - Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan statistik harus disertai dengan informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan penyelenggaraan statistik. Informasi tersebut dituangkan dalam bentuk metadata.

Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim ajak Organisasi Perangkat Daerah maupun Instansi Vertikal mewujudkan Metadata Statistik Sektoral berkualitas.

Pranata Komputer Ahli Madya BPS Kaltim Khairil Anwar menerangkan Metadata kegiatan statisitik sektoral memuat informasi yang menggambarkan atau mendokumentasikan tentang penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral.

Menurutnya, Metadata dapat menjadi alat bagi pengukururan tingkat kematangan penyelenggaraan statistik. Dengan adanya ukuran tersebut, pembina data dapat menentukan program pembinaan statistik yang tepat sasaran sesuai dengan tingkat kebutuhan.

Di dalam Metadata terdapat konsep, devinisi maupuan klasifikasi satuan dari setiap variabel yang dihasilkan.

"Sekitar 40 ribu daftar data dari seluruh OPD yang akan dihimpun di Metadata, diharap tahun ini bisa selesai,"paparnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).

Tersedianya metadata tidak hanya membantu dalam menginterpretasi, menganalisis, dan memahami data, tetapi juga dapat membantu pengguna dalam mengidentifikasi data-data lain

Pemetaan dan pendampingan pengelolaan metadata sektoral akan dilakukan secara berkelanjutan guna mengoptimalkan pengelolaan data statistik sektoral perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Pihaknya pun terus mendorong OPD maupun Instansi Vertikal untuk melengkapi data melalui Portal Satu Data Indonesia (data.go.id). (Prb/ty).