Seputar Kaltim

Mudik Antar Kabupaten/kota Diperbolehkan

  •   prabawati
  •   29 April 2021
  •   3:51pm
  •   Seputar Kaltim
  •   626 kali dilihat

Mudik Antar Kabupaten/kota Diperbolehkan

Samarinda--- Larangan mudik resmi diberlakukan pemerintah untuk menekan penularan virus corona di wilayah Indonesia. Meski demikian arus trasportasi dan mudik lebaran dalam daerah atau antar kabupaten/kota di Kaltim tidak di larang.

Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Andik Wahyudi mengungkapkan Gubernur Kaltim H. Isran Noor memperbolehkan mudik lokal dengan syarat bebas Covid-19.

Andik mengatakan bagi transportasi darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang melintasi kabupaten/kota akan dilakukan pemeriksaan.

Dalam rangka mengantisipasi pemeriksaan di lapangan, tentunya pihaknya mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan seperti PCR, Antigen dan GeNose.

"Contoh mau ke Balikpapan menggunakan kendaraan pribadi harus menunjukan surat pengantar dari Kelurahan atau Kecamatan dan surat keterangan. Kemudian bagi pegawai atau karyawan itu ada surat jalan dari pimpinannya," ungkapnya saat menjadi narasumber pada dialog interaktif, Kamis (29/4)

Apabila masyarakat tidak membawa persyaratan yang telah ditentukan, maka akan diarahkan kembali ke Samarinda.

Lebih lanjut, bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sangsi tegas dan bisa dipidana karena menghalangi aparat dalam melaksanakan kewajiban.

Tentunya semua itu kita lakukan dalam upaya tujuan mulia, jangan sampai penyebaran covid di masa-masa yang indah ini menjadi bumerang buat semua masyarakat yang ada di Kalimantan Timur.

"Jangan sampai isu-isu Idul Fitri menjadikan isu terkait dengan peningkatan Covid-19," tutupnya (Prb/ty)