Politik

Deteksi Dini Penanganan Konflik, Kesbangpol Kaltim Laksanakan Rapat Evaluasi Tim Terpadu 2023  

  •   rizki yusuf rey
  •   24 Mei 2023
  •   3:06pm
  •   Politik
  •   920 kali dilihat

 

Samarinda - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kaltim melaksanakan Rapat Evaluasi Tim Terpadu Penanganan Konflik sosial periode (Bulan Januari-April) Tahun 2023 bertempat di Hotel Senyiur, Rabu (24/5/2023).

Dihadiri oleh sejumlah Instansi vertikal, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim serta instansi terkait lainnya.

Diketahui kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.

Dengan demikian, maka diterbitkanlah surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur dengan nomor 100.3.1/K.235/2023 tentang pembentukan tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat Provinsi Kalimantan Timur dan  Gubernur Kaltim selaku ketua.

Mewakili Kepala Badan Kesbangpol Kaltim, Kabid Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Hj. Ratna mengatakan Tim Terpadu Penanganan Sosial Provinsi Kalimantan Timur bertugas antara lain Menyusun rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial di provinsi Kalimantan Timur.

Kemudian, memberikan informasi kepada publik tentang terjadinya konflik dan upaya penanganannya. Melakukan upaya pencegahan melalui sistem peringatan dini.

"Merespon secara cepat dan menyelesaikan secara damai semua permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik. Membantu upaya penanganan pengungsi dan pemulihan pasca konflik yang meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi,"jelas Ratna.

Selain itu, lanjutnya dalam pelaksanaannya tugas tim harus senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kalimantan Timur.

Ia pun menuturkan untuk Kesekretariatnya berada di Badan Kesatuan Bangsa Politik Provinsi Kalimantan Timur yaitu di lantai 2 Gedung B kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada.

Ratna menjelaskan lagi, instansi yang terlibat sebagai anggota tim terpadu penanganan konflik sosial nantinya dapat melaporkan peristiwa konflik dan rencana aksi penanganan konflik sebagai bahan laporan yang akan di sampaikan oleh Gubernur Kalimantan Timur.

"Kepada Menteri Dalam Negeri pada B04 atau bulan April. B08 atau bulan Agustus B12 bulan Desember tahun 2023,"urainya.

Melalui rapat pada hari ini pihaknya mengharapkan dapat menghimpun masukkan dan saran serta menghasilkan rekomendasi yang mengaplikatif bagi kebijakan kepala daerah.

"Dalam melakukan kegiatan pencegahan sebagai bentuk deteksi dini terhadap peristiwa yang berpotensi konflik,"tutup Ratna. (rey/pt)