Peternakan

Kaltim Zero Kasus PMK

  •   Khajjar Rohmah
  •   6 Desember 2022
  •   5:42pm
  •   Peternakan
  •   1122 kali dilihat

Samarinda – Penularan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Kalimantan Timur (Kaltim) pertama kali ditemukan pada 29 Juli 2022 di Kabupaten Paser. Setelah itu, penularan kasus menyebar hingga enam kabupaten/kota lain. Yakni Penajam Paser Utara (PPU), Balikpapan, Samarinda, Bontang, Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Barat (Kubar).  Sementara tiga kabupaten/kota lainnya, yaitu Berau, Mahakam Ulu, dan Kutai Timur dinyatakan bebas PMK.

Setelah empat bulan penanganan dan penaggulangan kasus, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) kini mengklaim, bahwa seluruh kabupaten/kota berada dalam kondisi zero kasus.

Kepala DPKH Kaltim, Fahmi Himawan menjelaskan, per 3 November 2022 Kaltim dinyatakan nol kasus PMK. Satu kasus terakhir ditemukan di Kutai Barat pada 20 Oktober 2022. Namun setelah dikonfirmasi, kasus tersebut tidak masuk kriteria PMK.



“Kasus di Kubar itu, setelah diperiksa ternyata kasus post vaksin. Bukan PMK. Meski sudah tercatat di data nasional masuk PMK. Tapi berdasarkan pemeriksaan lapangan bukan PMK. Jadi bisa dikatakan kita sudah zero kasus di Kaltim,” terang Fahmi kepada Diskominfo Kaltim saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/12/2022) siang.



Prestasi penanganan PMK di Kaltim ini tak terlepas dari upaya DPKH dan Satuan Tugas (Satgas) PMK Kaltim dalam penaggulangan kasus. Fahmi memaparkan, pihaknya bersama Tim Satgas fokus dalam upaya pengendalian PMK dengan lima strategi. Di antaranya adalah biosekuriti, pengobatan, testing, vaksinasi, dan potong bersyarat.

Biosekuriti adalah upaya pencegahan dengan pemeriksaan rutin pada hewan ternak dan penyemprotan desinfeksi. Kemudian upaya lain, dilakukan pengobatan, testing, dan vaksinasi.

Saat ini, cakupan vaksinasi PMK pada hewan ternak di Kaltim telah mencapai 70 persen dari target 74.800 dosis vaksin yang dikirim dari pemerintah pusat.



Sementara opsi terakhir, jika kasus PMK pada hewan ternak tidak dapat teratasi, dilakukan potong bersyarat untuk menghindari penyebaran penyakit pada hewan ternak lainnya.

“Bagi hewan ternak yang dipotong bersyarat ini, ada kompensasi sebesar Rp 10 juta yang diberikan pemerintah pusat kepada pemilik ternak,” terang mantan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kaltim ini.  

Ia pun menjelaskan, kasus PMK bukan penyakit zoonosis yang menular ke manusia. Namun hanya menyerang ke sesama hewan ternak berkuku belah. Seperti sapi, kerbau, kambing, dan babi.

Bentuk upaya lain dalam penanggulangan kasus PMK di Benua Etam, adalah dengan memperketat pengawasan lalu lintas ternak antar provinsi.  Terutama lalu lintas ternak melalui jalur darat.

“Jalur darat ini yang rentan kebobolan. Kalau jalur laut kita bisa awasi karena ada karantina sebelum dan setelah kedatangan. Tapi kalau jalur darat, sulit. Karena check point kita di perbatasan darat juga terbatas tim pengawasnya,” kata alumnus magister Arsitektur Lingkungan ini.

Mengatasi masalah tersebut, DPKH telah mengusulkan penambahan tim pengawas lalu lintas ternak di perbatasan jalur darat. Pihaknya juga berencana membangun tempat check point strategis di kawasan perbatasan antara Kabupaten Paser dengan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). (KRV/pt)