Perkebunan

Pelaku Usaha Perkebunan Diminta Kantongi Sertifikat Produksi Pangan

  •   prabawati
  •   6 Juli 2023
  •   6:55pm
  •   Perkebunan
  •   638 kali dilihat

Samarinda - Pelaku usaha perkebunan dituntut dapat menghasilkan produk makanan yang memiliki kualitas dengan jaminan mutu yang baik.

Saat ini semakin meningkat kesadaran masyarakat akan pentingnya mengkonsumsi bahan makanan yang aman bagi kesehatan, membuat jaminan mutu pangan berkembang.

Oleh karena itu, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Izin Usaha dan Sertifikasi Produk Komoditi Perkebunan, yang dilaksanakan di Hotel Haris selama tiga hari dari tanggal 4 hingga 5 Juli 2023.

Mewakili Kepala Disbun Kaltim Ahmad Muzakkir, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Andi Siddik menuturkan keamanan pangan merupakan persyaratan utama dan terpenting dari seluruh parameter mutu pangan yang ada.

Betapapun tinggi nilai gizi suatu bahan pangan atau makanan, penampilannya baik, juga lezat rasanya, tetapi bila tidak aman, maka makanan tersebut tidak ada nilainya lagi.

Tentunya dengan adanya fasilitasi tersebut membantu para petani dan pelaku usaha mendapatkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan sebagai dasar pembuatan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) untuk produk komoditi perkebunan. Bagi peserta yang dalam post test akhir dinyatan lulus akan mendapatkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang bisa berlaku diseluruh wilayah Indonesia.

Seperti yang diketahui bahwa SPP IRT adalah ijin edar untuk makanan dan minuman olahan bagi UMKM yang menjadi jaminan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan dalam rangka peredaran pangan industri rumah tangga.

Kegiatan ini  menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda, DPMPTSP Kaltim dan Disbun Kaltim. (Prb/ty)