Pendidikan

Wamenkumham : UU KUHP Berorientasi Pada Hukum Pidana Modern

  •   prabawati
  •   8 Juni 2023
  •   5:37pm
  •   Pendidikan
  •   737 kali dilihat

 Samarinda - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Goes to Campus.

 Kali ini Kemenkumham menyambangi Universitas Mulawarman untuk berdialog dengan Mahasiswa akan RUU KUHP. Kamis (8/6).

 Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej mengatakan berdasarkan arahan Presiden ketika KUHP ini disahkan maka yang pertama tempat dilakukan sosialisasi adalah kampus.

 "Kami memilih Unmul sebagai salah satu dari dari 16 kegiatan goes to campus pada 2023 karena kampus ini terbaik yang ada di Kaltim,"ungkapnya.

 Menurutnya KUHP Nasional berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yang kini sudah berlaku selama lebih dari empat dasawarasa dibelahan dunia yang lain.

 "Orientasi hukum modern adalah keadilan korektif. Sanksi dalam KUHP Nasional bisa berarti pidana, bisa berarti tindakan, tergantung pada keputusan hakim,” tuturnya.

 Eddy menegaskan paradigma hukum pidana modern selanjutnya adalah keadilan rehabilitative. Merupakan dimana pelaku kejahatan tidak hanya dikoreksi tetapi juga diperbaiki, korban kejahatan bukan hanya dipulihkan tetapi juga diperbaiki.

 "Inilah visi yang harus kita pahami dulu. KUHP Nasional yang dibentuk sudah in line dengan undang – undang permasyarakatan,” tegasnya.   

 Sementara Rektor Unmul, H. Abdunnur menuturkan sosialisasi ini merupakan sebuah kesempatan baik karena akan memberikan edukasi bagi warga kampus pada khususnya, dan warga masyarakat luas pada umumnya.

 "Bagaimana kita semua sivitas akademika UNMUL bisa melakukan upaya peningkatan kesadaran hukum, menguatkan dan mengimplementasikannya di dalam kehidupan bermasyarakat,” terangnya.

Untuk itu, penting sekali menguatkan kesaran hukum melalui perguruan tinggi diseluruh di Indonesia. (Prb/ty)

foto : istimewa