Pemilu

5 (Lima) Warna Berbeda Surat Suara untuk Pemilu 2024: Identifikasi Penting dalam Memilih

  •   Hendra Saputra
  •   9 Februari 2024
  •   6:54am
  •   Pemilu
  •   435707 kali dilihat

Samarinda - Pemilihan Umum 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang. Dalam proses pemilihan tersebut, masyarakat akan diberikan hak suara untuk memilih calon presiden/wakil presiden, DPD, DPR dan anggota DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Ada beberapa hal penting untuk diperhatikan, bahwa setiap surat suara yang akan digunakan memiliki warna yang berbeda-beda. Surat suara tersebut akan diberikan kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, terdapat 5 (lima) jenis surat suara yang akan digunakan dalam pemilu. Penetapan warna pada setiap jenis surat suara ini memiliki kaitannya dengan pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, hingga DPRD tingkat kabupaten/kota.

Lebih lanjut, merujuk pada informasi resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berikut adalah 5 jenis warna surat suara yang akan digunakan:

Pertama, Surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden

Kedua, Surat suara berwarna kuning untuk pemilihan DPR RI

Ketiga, Surat suara berwarna merah untuk pemilihan DPD RI

Keempat,Surat suara berwarna biru untuk pemilihan DPRD tingkat provinsi

Kelima, Surat suara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota

Perlu diingat, Meskipun setiap jenis surat suara telah dibedakan secara warna, namun setiap surat suara mencantumkan keterangan spesifik seperti nama dan nomor urut yang sesuai.

Berikut adalah beberapa keterangan yang harus diperhatikan pada kelima jenis surat suara tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pemilihan nantinya:

Adapun Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden harus memuat lima bagian informasi, yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut dan gambar partai politik serta partai politik pendukung

Sedangkan, Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPR harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik yang mengusung calon tersebut

Sementara, Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPD harus mencantumkan nama calon, foto calon, dan nomor urut

Kemudian, Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat provinsi harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik pengusung

Terakhir, Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik. (hend/pt)