Untuk Jadi Perhatian Batas Akhir Penyerahan SPT Tahunan 2020
- Leliyana Andriyani
- 10 Maret 2021
- 9:34pm
- Pemerintahan
- 330 kali dilihat
Diingatkan bahwa batas akhir penyerahan SPT tahunan 2020 adalah 31 Maret 2021, penyampaian yang lebih cepat diperlukan agar terhindar dari risiko antrian e-Filing dihari-hari terakhir.
Pasalnya,hal tersebut diyakini akan berpengaruh pada saat proses pengerjaannya seperti pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-Filing yang akan mengakibatkan pengenaan denda apabila SPT disampaikan melewati batas waktu 31 Maret 2021.
Dokumen yang harus disiapkan untuk SPT masih sama dengan tahun lalu, tidak ada penambahan atau pengurangan. Namun, pemerintah mendorong agar wajib pajak mengutamakan pelaporan SPT melalui e-Filing mengingat kondisi pandemi Covid-19.
Kategori
- Berita 2386
- Artikel 31
- Anti Hoax 48
- Budaya 80
- Ekonomi 211
- Teknologi 219
- Hiburan 63
- Kesehatan 702
- Olahraga 162
- Pemerintahan 1284
- Pembangunan 299
- Politik 39
- Seputar Kaltim 103
- Pendidikan 145
- Rubrik 9
- Statistik 186
- Aplikasi 43
- Layanan 33
- Agama 194
- Keluarga 29
- Keluarga 9
- Bantuan 60
- Perkebunan 158
- Lingkungan 57
- Narkoba 20
- Pelatihan 127
- Anak 9
- Pramuka 41
- Sosial 43
- Perempuan 33
- Investasi 21
- Penghargaan 102
- Paguyuban 3
- Keamanan 20
- Kerajinan 16
- Kerajinan 4
- Ketahanan 9
- Pariwisata 82
- Bencana 18
- Pameran 23
- Pameran 8
- Jaringan 12
- Peternakan 15
- Peternakan 3
- Pertanian 28
- Pertanian 5
- Pangan 19
- Kebencanaan 14
- Pengumuman 8
- Perdagangan 10
- Perdagangan 1
- Kependudukan 10
- Karnaval 4
- Cuaca 42
- Pancasila 5
- Bencana 3
- Kekerasan 2
- Pajak 5
- Pramuka 4
- Kepemudaan 12
- Ketenagakerjaan 37
- Kehumasan 2
- Perikanan 6
- Pemuda 6
- Kehutanan 5
- Penelitian 2
- Keamanan 2
- Keamanan 1
- Festival 11
- Beasiswa 8
- Kebutuhan 1
- Transportasi 14
- Nusantara 1
- Informasi 8
- Infrastruktur 3
- Telekomunikasi 2
- UMKM 4
- Kelautan 2
- Perhubungan 6
- Pemilu 11
- Pemberdayaan 4