Pemerintahan

Tingkatkan Pelayanan Informasi Pemerintah Daerah

  •   Khajjar Rohmah
  •   7 Juni 2023
  •   4:04pm
  •   Pemerintahan
  •   388 kali dilihat

Samarinda – Komitmen pelayanan informasi pemerintah daerah di era digital harus terus ditingkatkan. Karena saat ini, masa telah menembus era society 5.0 dimana masyarakat semakin cerdas berdigital. Maka pemerintah sebagai pelayan masyarakat juga harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Agar layanan masyarakat dapat terimplementasi secara optimal.

Terutama, dalam layanan keterbukaan informasi publik. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 7 mengamanatkan, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien. Sehingga dapat diakses dengan mudah.

Hal itu disampaikan Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Akses Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan ini digelar oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Dinas Kominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (7/6/2023).



Faisal menyebutkan, keterbukaan informasi publik kini semakin mudah di era digital. Namun sebelum itu, layanan informasi secara digital harus diikuti dengan mindset digital oleh para pimpinan. Baik pimpinan Perangkat Daerah (PD) maupun kepala daerah.

“Karena percuma kalau pegawainya pintar IT, sementara bosnya tidak. Komitmen pelayanan informasi itu membutuhkan peran pimpinan,” ujar Faisal di hadapan para peserta yang merupakan perwakilan intansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.       



Untuk meningkatkan pelayanan informasi yang terbuka, cepat, dan berkualitas, menurut Faisal diperlukan penguatan kapasitas SDM PPID, kelengkapan sarana dan pra sarana, harmonisasi dan sinkronisasi, serta kerja sama dengan perguruan tinggi, swasta dan media.  

Terkait pengembangan digitalisasi layanan informasi dan publikasi digital, Praktisi Humas Pemerintah Provinsi ini menjelaskan, dapat dilakukan melalui website, inovasi aplikasi, integrasi layanan digital, podcast streaming, ruang pelayanan, dan dokumentasi digital. (KRV/pt)