Pemerintahan

Sosialisasi Pergub Honorarium

  •   Bagus Setiawan
  •   17 April 2021
  •   12:47pm
  •   Pemerintahan
  •   1249 kali dilihat

SAMARINDA -  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim dan Biro Hukum melakukan Sosialisasi. Sosialisasi tersebut terkait Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberian Honorarium di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Bertempat di Lantai 3 Ballroom Crystal 1 Hotel Mercure, acara ini dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Prov Kaltim,baru-baru ini.

APBD Kaltim ditetapkan 4 januari 2021, keputusan Gubernur tentang Honorarium ditetapkan14 April 2021 namun diberlakukan dari 4 januari 2021

Perubahan tentang Honorarium mangacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan estimasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala BPKAD Prov Kaltim, Muhammad Sa’duddin menerangkan ada sekitar 12 kelompok Honor sampai saat ini masih diperbolehkan untuk dibayar. Rata-rata honor yang diberikan ini adalah atas kerja, atas tugas ,yang tidak termasuk di dalam tupoksinya masing-masing.

"Kepala Bidang Anggaran tugas pokoknya menganggarkan, tetapi ia juga menjadi KPA yang tidak ada sangkut pautnya dengan penganggaran. Jadi, KPA itu tugas tambahan dan berhak mendapatkan honor,” ujar Sa'duddin.

Sa’duddin mengungkapkan bahwasannya pemberian honor ialah kepada pihak dengan pemegang resiko tinggi seperti Bendahara pengeluaran dan Bendahara penerima.

Selanjutnya, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa serta Pejabat Pengelola Barang disebutkan Sa’duddin mendapatkan honor, akan tetapi Pejabat tersebut belum menjadi Pejabat Fungsional.

“Honorarium juga diberlakukan, untuk kegiatan yang dilakukan OPD seperti seminar yang mana di dalamnya terdapat Narasumber, Moderator, Pembawa acara dan Rohaniawan. Beberapa ketentuan diberlakukan dalam hal pembayaran, seperti narasumber dari luar yakni dibayar 100%, sedangkan narasumber dari dalam dibayar 50%,” bebernya.

Adapun pula honorarium tim pelaksana kegiatan, dalam hal ini nilainya sendiri sudah sangat terbatas dikarenakan sudah ditentukan dari pusat. Apabila peserta 100 orang, maka jumlah panitia harus 10% dari peserta.

Lebih lanjut, perihal syarat dalam melakukan kegiatan honor dipaparkan oleh Sa’duddin yakni terdiri dari, pertama bersifat Koordinatif dan mengikut sertakan Pejabat atau pegawai dari luar instansi dan kedua, kegiatan yang bukan tupoksinya menghindari rangkap jabatan.

“Syarat kegiatan di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan Timur pun harus disertai dengan Surat Keputusan (SK) dari Sekretaris Daerah. Sedangkan, kegiatan yang sifatnya berasal dari luar daerah bahkan melibatkan Kementrian, Kejaksaan,TNI dan Kepolisian, harus dilengkapi dengan SK Gubernur,” terang Sa’duddin.

Dalam hal pemberian honor kepada terutama kepada pejabat Eselon I dan II diungkapkan Sa’duddin hanya bisa diberikan 2 (dua) kali dalam sebulan dan tidak boleh lebih. Sedangkan, Eselon III hanya boleh menerima 3 (tiga) kali, Eselon IV dan staf menerima 5 (lima) kali dalam sebulan.

Tambahnya lagi, apabila terjadi persidangan dari OPD maka Saksi ahli mendapatkan honor. Begitu pula Pengelola Website, Buletin, majalah,Teknologi Informasi, Penyuluh, Pendidikan pelatihan.

Diakhir kesempatan paparannya, Sa’duddin mengungkapkan bahwa Tim Penganggaran BPKAD sebagaimana disebutkan dalam Perpres pun juga diperbolehkan mendapatkan honor. (bgs)