Pemerintahan

Skema Win Win Solution, Ditawarkan Kemen PANRB Untuk Non ASN

  •   Teguh Prasetyo
  •   26 Februari 2023
  •   12:16pm
  •   Pemerintahan
  •   1191 kali dilihat

Balikpapan - Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (23/2/2023) yang lalu.

Dua topik utama yang akan di bahas dalam Rakernas terkait Tenaga non-ASN atau tenaga honorer dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam.

Sementara pada hari kedua Jumat (24/2/2023) membahas masalah tenaga Non-ASN, dengan narasumber Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PAN RB dan Agus Pramusinto selaku Ketua KASN RI. 

"Kami ditugaskan oleh Bapak Presiden untuk mendengar dan mencari opsi-opsi terbaik dari penyelesaian Non ASN," ungkap mantan Bupati Banyuwangi ini. 

Sebagaimana diketahui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa ASN hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kita sedang cari opsi, saya sudah ketemu Pak Isran (Ketua APPSI), Pak Bima Arya (Ketua APEKSI), Pak Sutan Riska (Ketua APKASI) dan temen DPR kita sedang cari solusi jalan tengah. Insyaallah mendekati ketemu, tidak nambah anggaran tapi kalau bisa mereka tidak diberhentikan," tegasnya disambut riuhan tepuk tangan. 

Ketentuan Undang-undang ini ditindaklanjuti dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Surat Edaran MenPAN RB Nomor: B/1511/ M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah yang mengatur bahwa paling lama tahun 2023 tidak ada lagi pegawai yang berstatus Tenaga Non ASN.

APPSI melalui KemenPANRB sudah menyampaikan rekomendasi berupa Tiga opsi sebagai berikut : Opsi pertama, melakukan penundaan pemberlakuan pengalihan serentak seluruh tenaga honorer menjadi PPPK selama minimal 3 tahun ke depan. Penundaan tersebut dimaksudkan untuk penyiapan gaji dan tunjangan PPPK yang bersumber dari APBD.

Opsi kedua, melakukan seleksi tenaga honorer menjadi PPPK, dengan catatan seleksi dilakukan dengan menggunakan kriteria seleksi khusus untuk tenaga honorer. Pemberlakuan ini dengan catatan bahwa tambahan dana untuk gaji PPPK bersumber dari APBN. 

Opsi lain dari seleksi khusus tenaga honorer adalah bahwa terhadap mereka yang dinyatakan tidak lulus sesuai dengan kriteria seleksi, diberi kesempatan untuk seleksi kembali pada giliran berikutnya dengan catatan bahwa nila-nilai yang memenuhi syarat tetap disimpan untuk dipertimbangkan menjadi kriteria seleksi khusus.

"Kami sudah rumuskan jalan tengah untuk mengatasi masalah ini dan kami akan lapor Bapak Presiden terlebih dahulu, setelah kami lapor Bapak Presiden kami umumkan, Skema ini Insyaallah win-win solution," tutupnya. 

Azwar Anas juga menambahkan secara tegas karena ini menyangkut kekuatan keuangan didaerah oleh karena itu perlu koordinasi antar seluruh pihak yang berkepentingan antara lain APPSI, APKASI dan APEKSI dan DPR. (tp/pt)