Pemerintahan

Serahkan SK Hutan Sosial dan Tora, Presiden Jokowi Minta Manfaatkan Segera Untuk Produktifitas

  •   rizki yusuf rey
  •   3 Februari 2022
  •   11:35am
  •   Pemerintahan
  •   544 kali dilihat

Samarinda- Presiden RI Ir. H. Joko Widodo Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) secara Serentak di 19 Provinsi se-Indonesia di Tanah Air termasuk Kalimantan Timur melalui virtual.  Bertempat di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (4/2/2022).

Presiden RI,  Ir. H. Joko Widodo dalam sambutannya mengatakan sebanyak 723 SK dengan luas 469 ribu hektare, hampir setengah juta hektare untuk kurang lebih 118 ribu Kepala Keluarga (KK) diberikan Pemerintah. Agar lahan yang ada dapat dimanfaatkan sesegera mungkin, dengan ditanami dengan pohon berkayu, buah-buahan dan lain sebagainya.

"Segera manfaatkan lahan yang ada sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apain. Segera tanami 50 persen dari lahan yang ada dengan pohon berkayu, ini aturan main, 50 persen lagi sisanya ditanami tanaman semusim, “ucap Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut  Jokowi menekankan agar silakan untuk menanami berbagai tanaman produktif lainnya baik tumbuhan, sayuran hingga buah-buahan.

“Silakan, mau ditanami jagung silakan, mau ditanami kedelai silakan, mau ditanami padi hutan silakan, mau ditanami buah-buahan silakan, mau ditanami kopi silakan, dalam pola agroforestri atau juga bisa dikembangkan plus usaha ternak. Kalau di hutan mangrove bisa lagi plus untuk usaha perikanan, diperbolehkan. Ini semuanya agar clear semuanya, ujarnya.

Namun Dengan SK yang telah diberikan, Jokowi juga mengimbau agar dapat betul-betul untuk digunakan kegiatan produktif dan jangan dipindahtangankan ke orang lain,imbuh Jokowi secara tegas.

"Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya kepada Bapak, Ibu dan Saudara-saudara sekalian itu betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif. Jangan dipindahtangankan ke orang lain karena ini laku. Hati-hati, ini laku, tapi hati-hati kita memberikan bukan untuk dipindahtangankan. Begitu kita tahu, bisa dicabut SK-nya, hati-hati. Kita memberikan tapi harus produktif dan tidak dipindahtangankan, juga jangan ditelantarkan/tidak diapa-apain. Ini kita ikuti lho ya, jangan dipikir tidak diikuti. Diberikan terus sudah, ndak. Cara kerja saya tidak seperti itu. Diberikan, cek, cek, cek, cek.”tegas Presiden lagi.

Selanjutnya, Jokowi menyampaikan dengan adanya hal ini merupakan peluang besar, sehingga dapat menggandeng kerjasama seperti perusahaan swasta atau perbankan. Tapi, harus perlu adanya perhitungan dan kalkulasi untuk semuanya, sambungnya seraya berpesan. 

Sementara itu, Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar membeberkan SK Hutan Sosial (Hutsos) diserahkan kepada 20 Provinsi dan SK TORA diserahkan kepada 5 (lima) Provinsi.

"SK Hutsos diserahkan sebanyak 722SK seluas 469.670 hektare bagi 118 ribu KK lebih. Hutan Adat yang diserahkan 12 SK dan 2 (dua) SK Indikatif Hutan Adat dengan total luas 21.288 hektare bagi 6.170 KK,"terangnya membeberkan.

Turut Hadir Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Dr. H. Isran Noor didampingi Asisten II Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kaltim, Abu Helmi dan para Kepala OPD dilingkungan Pemprov Kaltim. (Rey/Hendra/pt)