Pemerintahan

Sepakat, Ranperda Ketenagalistrikan Batubara dan Sawit Perlu dibentuknya Pansus

  •   rizki yusuf rey
  •   28 Januari 2022
  •   8:59am
  •   Pemerintahan
  •   595 kali dilihat

Samarinda - Sebanyak 8 (delapan) Fraksi DPRD Kaltim menyampaikan pandangannya terkait Ranperda tentang perubahan perda nomor 4 tahun 2016 tentang penyelengaraan ketenagalistrikan dan perubahan perda nomor 10 tahun 2012 tentang jalanan umum dan jalan khusus untuk batu bara dan sawit pada Paripurna ke-5, baru-baru ini.

Melalui juru bicaranya diantaranya Fraksi PKB Sutomo Jabir, Fraksi Gerindra Ekti Imanuel, Fraksi PKS Ali Hamdi, Fraksi PPP Siti Rizky Amalia, Fraksi PAN Sukmawati, Fraksi Golkar Salehuddin, Fraksi PDI Perjuangan Agiel Swarno, Fraksi Demokrat-Nasdem Saefuddin Zuhri

Melihat hal tersebut kedelapan fraksi memandang, bahwa urgensi perubahan Perda ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Kemudian peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sehingga peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 4 tahun 2016 perlu diubah dan dilakukan penyesuaian. (rey/pt)