Pemerintahan

Sempat Tertunda, Kementerian PANRB Kembali Adakan Kompetisi SP4N 2021

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   30 Desember 2021
  •   9:52pm
  •   Pemerintahan
  •   358 kali dilihat

Jakarta -- Meski sempat tertunda, namun untuk keempat kalinya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menggelar kompetisi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Kompetisi ini diselenggarakan bersama Kemendagri, Kominfo, Ombudsman RI (ORI) dan Kantor Staf Presiden (KSP), serta didukung oleh UNDP dan KOICA.

Kegiatan yang akan dimulai pendaftarannya pada Februari 2022 mendatang, terbuka bagi kementerian, lembaga, pemda, BUMN dan BUMD serta unit pengelola pelayanan publik di bawah instansi vertikal, kantor perwakilan, hingga perguruan tinggi.

Adanya kompetisi ini adalah sebagai bentuk penghargaan kepada instansi dengan pengelolaan pengaduan pelayanan publik terbaik di Indonesia.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa mengungkapkan kompetisi tahun keempat ini harus diundur pelaksanaanya. Karena beberapa alasan seperti pandemi dan beberapa hal lain yang mengharuskan kegiatan ini diundur. Tetapi, Kementerian PANRB tetap mengawal kompetisi ini yang akan dibuka pendaftarannya pada Februari 2022, bebernya.

“Dalam Peluncuran Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik tahun 2021, diharapkan dapat mendorong pengelolaan pengaduan masyarakat yang lebih baik dan juga sebagai langkah evaluasi sejauh mana pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional ini berjalan di lingkungan instansi pemerintah,” ungkap Diah saat memberi arahan pada Soft Launching dan Sosialisasi Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2021 secara virtual, Kamis (30/12/2021).

Lebih dari itu, Diah menuturkan kompetisi ini akan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan oleh instansi pemerintah, semakin tingginya partisipasi masyarakat dan semakin banyaknya inisiatif untuk meningkatkan kualitas baik dari segi masyarakat maupun pengelola.

"Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik cepat, efisien, dan transparan. Karenanya kita wajib meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan menyediakan sarana pengelolaan pengaduan. Selain itu, agar bisa memberikan motivasi penyelenggara pelayanan publik untuk segera menetapkan mekanisme pelayanan publik yang terintegrasi," urainya. (cht/pt)