Seleksi Sekda Kaltim Tunggu Keputusan Presiden
Samarinda - Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan kewenangan untuk proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretaris Daerah (Sekda) sepenuhnya ada di Presiden.
Menurutnya proses seleksi Sekretaris Daerah berlaku secara nasional yakni akan ditetapkan oleh Presiden. Dimana Presiden sebagai Tim Penilai Akhir (TPA) untuk menetapkan Sekretaris Daerah.
“Presiden sebagai TPA, yang dibantu Wakil Presiden, Setkab, anggotanya Mensesneg, Menpan RB, Kepala BIN dan Kepala BKN,” jelas Bima saat dikonfirmasi, Rabu (5/1).
Sebelumnya ia bersama empat Panitia Seleksi (Pansel) lainnya mewawancarai enam peserta seleksi JPT Madya Sekda Kaltim pada Selasa tanggal 4 Januari 2021, di Kantor BKD Kaltim.
Dari empat Pansel yang mewawancarai tiga diantaranya merupakan pejabat eselon I dari pemerintah pusat terdiri dari Plt Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB, Erwan Agus Purwanto, Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN RI, Tri Widodo Wahyu Utomo, dan dari daerah yaitu Sekda Prov Kaltim M Sa`bani (Sekretaris Pansel).
Usai mewawancarai enam peserta seleksi terbuka JPT Madya Sekda Provinsi Kaltim, Bima menuturkan semua hasil proses mulai dari seleksi administrasi, assessmen, tes makalah dan wawancara semua sudah disatukan dan diserahkan ke Gubernur Kaltim.
Diutarakan, setelah tahapan akhir yaitu tes wawancara, Pansel hanya akan mengusulkan 3 nama calon Sekda Kaltim terbaik kepada Gubernur Kaltim, untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden melalui Mendagri.
“Sudah kami sampaikan ke pak Gubernur melalui surat, jadi nanti terserah pak Gub aja nanti yang akan menindaklanjuti itu dengan mengirimkan ke Kemendagri untuk mengajukan sidang TPA eselon I karena itu kewenangan akhir presiden untuk memutuskan,” paparnya.
Setelah tes wawancara, Pansel hanya akan mengusulkan 3 nama calon Sekda Kaltim terbaik kepada Gubernur Kaltim, untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden melalui Mendagri. (Prb/ty).