Pemerintahan

Selain Fasilitas, Disabilitas di Kaltim Diharapkan Bisa Dilibatkan Langsung Dalam Penyelenggara Pemerintahan

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   30 Agustus 2022
  •   1:20pm
  •   Pemerintahan
  •   406 kali dilihat

Samarinda - Konstitusi negara Indonesia sudah dengan tegas menjamin hak para Penyandang Disabilitas. Setidaknya Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 

Namun, dalam implementasinya dapat dilihat sejauh ini Penyandang Disabilitas masih dianggap kaum marjinal yang terpinggirkan. Baik Penyandang Disabilitas laki-laki maupun perempuan, anak-anak dan dewasa kerapkali menerima perlakuan yang kurang adil.

Karenanya dalam Focus Group Discussion terkait NSPK Layanan Informasi & Komunikasi Publik Bagi Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI, Pemerintah Provinsi melalui Diskominfo Kaltim mengusulkan agar para disabilitas bisa dilibatkan langsung dalam penyelenggara pemerintahan seperti masyarakat lainnya.

“Sudah diatur Undang-Undang bahwa disabilitas punya hak yang sama dengan kita yang normal. Memang fasilitas sudah mulai dibenahi untung menunjang pelayanan kepada mereka, namun alangkah lebih baik kalau mereka juga dilibatkan langsung menjadi bagian dari pemerintahan juga,” ucap Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kaltim A.Abd. Rozaq saat mengikuti FGD, Senin (29/8/2022).

Menurut pria yang akrab disapa Andi ini, kaum disabilitas sama-sama ingin mendapatkan pemenuhan pelayanan yang sama. Di Diskominfo Kaltim pun, jelasnya, untuk PPID nya sudah memberikan kemudahan bagi disabilitas. Namun, yang masih menjadi kekurangan yakni belum punya tenaga pelayanan yang maksimal untuk mereka.

“Kita harapkan bisa membuka formasi untuk teman-teman disabilitas sehingga mereka memiliki kesamaan sebagai warga negara yang berhak mendapat pelayanan yang sama. Kalau hanya fasilitasnya saja itu sudah biasa, tapi kalau mereka dilibatkan langsung dalam pekerjaan misalnya Parlemen, Pemerintahan pasti mereka senang. Masa sih mereka tidak punya hal menjadi ASN?,” tanya Andi dengan semangat.

Sebagai contoh, teman-teman yang terbatas dalam hal komunikasi paling sering datang meminta pelayanan informasi. Namun, PPID hanya bisa melayani secara terbatas. Saat ditanya kendala yang dialami oleh para disabiltas, mereka bilang sulit berkomunikasi dengan daerah yang mereka tuju. Jika mereka bertemu dengan orang disabilitas yang sama pasti bisa lebih paham. (cht/pt)