Pemerintahan

Redistribusi Aset Jadi Solusi Sengketa Agraria

  •   prabawati
  •   7 Januari 2021
  •   9:07pm
  •   Pemerintahan
  •   910 kali dilihat

Samarinda----Presiden Joko Widodo menyebutkan redistribusi aset merupakan solusi dan jawaban dari banyaknya sengketa agraria yang terjadi di Indonesia.

"Redistribusi aset ini menjadi jawaban bagi banyaknya sengketa agraria. Saya kalau ke daerah itu sengketa, ke daerah lagi konflik lahan, sehingga ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa agraria yang ada, baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun masyarakat dengan pemerintah,"ungkapnya pada acara pennyerahan Surat Keputusan perhutan Sosial, Hutan Adat dan Tanah Obyek Reforma Argaria (TORA) melalui zoom conference, Kamis (7/1/2021).

Oleh karena itu, redistribusi aset bisa menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada. Baik itu antara masyarakat dengan perusahaan ataupun masyarakat dengan pemerintah.

Jokowi mendorong agar redistribusi lahan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, sehingga akan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Pengembangan lahan harus juga dilakukan dengan perhitungan usaha. Jangan sampai lahan yang di redistribusi berpindah tangan dikelola pihak lain.

"Jangan sampai sudah dapat SK ini kemudian dipindah tangankan ke orang lain hati-hati,"terang Jokowi.

Sementara Gubernur Kaltim H. Isran Noor mengungkapkan, Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam dan sekitar hutan.

Damengan SK ini, diharapkan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar hutan. Itu sesuai aharah bapak Presiden Jokowi.

Pada kesempatan itu Presiden menyerahkan 2.929 SK perhutanan sosial di seluruh tanah air seluas 3.442.000 hektare. Presiden berharap upaya itu akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 kepala keluarga. Selain itu juga diserahkan 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektar dan 58 SK TORA seluas 72.000 ribu hektare di 17 provinsi.