Pemerintahan

Rapat Verifikasi Hibah dan Bansos Triwulan III

  •   Rizky Yusuf
  •   19 Juli 2022
  •   8:22pm
  •   Pemerintahan
  •   603 kali dilihat

Samarinda - Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Prov. Kaltim, Sufian Agus pimpin rapat verifikasi Hibah dan Bansos Triwulan III Tahun 2022.

Dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural dilingkup Pemprov. Kaltim dan Tim verifikasi Hibah serta staf terkait. Bertempat di ruang Kersik Luway Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (19/7/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Sufian menjelaskan bahwa, rapat ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap Triwulan, guna mengevaluasi sekaligus merevisi beberapa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2021 terkait tata cara pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.

"Rapat kita hari ini membahas revisi Pergub, ada beberapa yang kita revisi seperti Ormas,"jelasnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) itu ada yang berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ada juga yang tidak berbadan hukum.

Khusus yang tidak berbadan hukum itu yang mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita minta revisi. Ada tambahan, khusus Ormas yang punya massa. Ada juga yayasan tidak punya anggota (massa yang banyak),"urainya.

Kemudian, yang lain pihaknya juga membahas masalah tentang hibah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menurutnya didalam Pergub tersebut banyak aturan-aturan yang mesti ditaati.

"Karena hibah ini baru di Kesbangpol, jadi harus kita pelajari, jangan sampai kita melanggar Pergub tahun 2021. Jadi, kita minta semua tim untuk mempelajari baik-baik agar tidak salah dalam melakukan kegiatan hibah ini,"ucap Sufian Agus.

Selain itu, Sufian juga bersama tim verifikasi Kesbangpol juga mempelajari lebih dalam mengenai Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD) bagaimana tata cara pengadministrasian.

"Kita sendiri masih perlu banyak belajar juga tentang SIPD jadi bagaimana cara menolak, bagaimana cara menginput dan semuanya perlu kita pelajari sedetail detailnya,"tambahnya.

Meski begitu Sufian berharap walaupun Hibah bukanlah tugas fungsi pokok dari Kesbangpol namun tetap pihaknya akan berusaha fokus terkait hal tersebut (Verifikasi Hibah Bansos).

"Hibah ini kan adalah suatu tugas diluar tugas pokok. Itu yang kita pelajari sama-sama, artinya tidak ada lagi kesulitan-kesulitan lagi pada melaksanakan kegiatan tugas pokok dan tugas tambahan,"tutup Sufian Agus. (rey/pt)