Rapat Asistensi Jabatan Fungsional, Dorong Akselerasi dan Efektifitas Penyederhanaan Birokrasi
Samarinda - Dalam rangka mendorong akselerasi dan efektivitas pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemprov Kaltim, Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim menggelar Rapat Asistensi Jabatan Fungsional hasil penyetaraan bertempat di Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajahmada No. 2, Selasa (9/8/2022).
Rapat tersebut mengacu pada amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Dalam rapat tersebut Kepala Bidang Pengembangan ASN BKD Prov. Kaltim, Sudarwanto menjelaskan pada prinsipnya kebijakan penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem mekanisme kerja.
Dimana dua tahapan sudah dilakukan oleh Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim yaitu penyederhanaan struktur. Dimana penyederhanaan struktur itu diawali dengan identifikasi jabatan administrasi yang dapat disetarakan kedalam Jabatan Fungsional (Jafung).
"Jadi tidak serta merta kemarin itu dapat langsung disetarakan kedalam Jabatan Fungsional, tetapi melalui proses identifikasi,"Jelas Darwanto sapaan Akrabnya.
Menurutnya, identifikasi dapat berjalan adanya peran serta dari Perangkat Daerah (PD), dimana PD yang paling memahami urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Karena PD dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah oleh PP 72 Tahun 2019.
Diketahui Hal yang melatarbelakangi munculnya amanat tersebut adalah Presiden RI, Joko Widodo pada pidato pelantikannya di depan Sidang Paripurna MPR pada tanggal 20 Oktober 2019 lalu menghendaki adanya perubahan konkrit dalam reformasi birokrasi pemerintahan di Indonesia.
Dalam rangka reformasi tersebut, Presiden menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan reformasi birokrasi antara lain Melakukan penyederhanaan perizinan yang dianggap terlalu banyak dan berbelit-belit.
Untuk mewujudkan hal ini Presiden akan mengajukan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law kepada DPR RI. Mengubah pendekatan dan orientasi birokrasi, dari birokrasi yang digerakkan oleh aturan (law driven-bureaucracy) menuju birokrasi yang digerakkan oleh hasil atau misi (mission driven-bureaucracy).
Menyederhanakan struktur birokrasi menjadi lebih datar (flat) sehingga, proses kerja di birokrasi menjadi lebih cepat dan lebih dinamis dalam pengambilan keputusan.
Agenda penyederhanaan struktur birokrasi merupakan agenda yang paling kompleks dan rumit karena, membawa pembaharuan yang sangat luas dan melibatkan ribuan pemangku jabatan dalam birokrasi. (rey/pt)