Pemerintahan

Provinsi Kalimantan Timur Bentuk Gugus Tugas Daerah untuk Strategis Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia

  •   Hendra Saputra
  •   25 Januari 2024
  •   2:42pm
  •   Pemerintahan
  •   446 kali dilihat

Samarinda – Provinsi Kalimantan Timur secara resmi membahas dan membentuk Gugus Tugas Daerah untuk mengelola Strategis Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Acara ini berlangsung di Ruang Tepian II, Lantai 2 Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (25/1/2024).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparmi, M.H., pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Timur, dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Kaltim.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparmi, M.H., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman terkait Perpres Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategis Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

"Hari ini adalah tahap sosialisasi dan penyamaan persepsi terhadap ketentuan baru ini," ujarnya.

Suparmi juga menjelaskan bahwa Perpres tersebut memberikan mandat kepada daerah, termasuk Provinsi Kalimantan Timur, untuk menyelenggarakan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia dibentuk melalui keputusan gubernur.

Mengenai keanggotaan Gugus Tugas, Suparmi menjelaskan bahwa melibatkan organisasi perangkat daerah Provinsi, instansi vertikal kementerian di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta mitra Non Pemerintah. Tugas dari gugus tugas ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan (SK) yang akan diterbitkan.

Sementara implementasinya masih menunggu turunan dari Perpres, yaitu peraturan menteri Hukum dan HAM yang sedang disusun, Suparmi menegaskan bahwa pembentukan Gugus Tugas ini merupakan langkah awal dalam tahap sosialisasi.

"Kita kenali dan inventarisir apa yang telah kita lakukan dan yang masih perlu dikerjakan," katanya. (hend/pt)