Pemerintahan

PPKM Mikro Tahap 12 di 34 Provinsi

  •   bagus setiawan
  •   15 Juni 2021
  •   3:56pm
  •   Pemerintahan
  •   457 kali dilihat

SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor melalui Sekretaris Daerah Prov Kaltim, Muhammad Sa'bani mengikuti Rapat Koordinasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diikuti seluruh pimpinan daerah se-Indonesia, di Rumah Jabatannya, pada Senin (14/6/2021) malam.

Menteri Perekonomian RI, Airlangga Hartanto menyampaikan dalam paparanya menganai perpanjangan PPKM Mikro Tahap 12. Sebutnya, pelaksanaan PPKM Mikro diperpanjang terhitung dari 15 - 28 Juni 2021  di RT/RW pada Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur, yang mana pada Provinsi yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri tersebut ialah sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM Mikro.

"Tren peningkatan kasus Covid-19 perlu segera dikendalikan, agar tidak mengganggu upaya pemulihan ekonomi. Perlu penguatan kerjasama Pusat dan Daerah, terutama dalam penerapan PPKM Mikro," ujar Airlangga.

Bersamaan dengan hal ini, PPKM Mikro yang diperpanjang 2 Minggu, akan terus untuk diupayakan pengevaluasianya. Protokol Kesehatan (Prokes) agar diperketat, dengan tetap mendorong percepatan dan peningkatan testing,tracing dan pelaksanaan isolasi.

Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro ini dilakukan perubahan pengaturan dan yang mengacu pada zonasi risiko wilayah di daerah masing-masing.

Kepala Daerah dalam menetapkan Kab/Kota yang menerapkan PPKM Mikro diharapkan dapat memastikan pembentukan Posko Desa, pengendaliannya sampai ke skala RT/RW, Kab/Kota di Zona Merah. Sejalan dengan hal ini, Dandim/ Kapolres yang mengkoordinasikan PPKM Mikro tersebut.

Tambahanya pula, Pimpinan TNI/POLRI/Forkompimda didaerah agar turut mendampingi Gubernur/Walikota/Bupati, untuk mengefektifitaskan dan mengoptimalkan penerapan PPKM Mikro. Selain itu didukung pula dengan percepatan vaksinasi dan upaya lain dalam pengendalian dan penanganan Covid-19.

Sejalan dengan itu, Menteri Dalam Negri, Tito Karnavian mengatakan peraturan Kemendagri terkait pembatasan pada penerapan PPKM Mikro masih 50%. Himbaunya, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan pada PPKM Mikro Tahap 12 ini di segala sektor kegiatan. (bgs/ty)