Pemerintahan

PPKM Kewenangan Daerah

  •   prabawati
  •   19 Januari 2021
  •   8:47pm
  •   Pemerintahan
  •   477 kali dilihat

Samarinda--- Gubernur Kaltim H. Isran Noor menyerahkan keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau yang dulu dikenal sebagai istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada masing-masing Kabupaten dan Kota.

"Kepala daerah cukup melapor saja ke Gubernur,"ungkapnya saat dikonfirmasi, di Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim, Senin (18/1/2020).

Pelaksanaan PPKM menurutnya, tidak perlu minta ijin atau persetujuan Gubernur, karena itu merupakan kewenangan dari Kabupaten dan Kota.

Isran menyebutkan Kabupaten/kota yang sudah melaksanakan PPKM yakni Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, Bontang dan Berau akan menyusul.

Dia juga memberikan apresiasi langkah Pemerintah daerah masing-masing dalam melaksanakan PPKM untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19

Selain itu, dirinya juga merasa prihatin, karena semua Kabupaten/kota di Kaltim sudah masuk zona merah dan kondisi ini tentunya menjadi perhatian serius.

"Saya merasa heran, karena Kabupaten Mahakan Ulu sudah memberlakuan yang sangat ketat, baik masyarakat yang ingin keluar maupun masuk ke Mahalu, tapi kenyataannya masih terjadi penularan Covid-19."tegasnya

Dirinya kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kaltim, untuk tidak menganggap enteng dan mengabaikan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah dengan menerapkan disiplin dan taat 3M yaitumemakai masker, menjaga kebersihan (rajin mencuci tangan) serta hindari kerumunan dan menjaga jarak. (Prb/ty)