PPID Kalimantan Timur Jelaskan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik
Balikpapan - Indonesia sebagai Negara demokrasi telah dilengkapi dengan infrastruktur hukum yang mengatur hal atas informasi yaitu UU no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Kasi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Sri Rezeki Marietha menyampaikan dengan adanya UU KIP ini merubah paradigma pejabat pemerintah dari budaya ketertutupan menjadi terbuka (culture secrecy). Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber Kegiatan Jurnalistik dan Pengelolaan Informasi Dokumentasi yang diselenggarakan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Jatra, Rabu pagi (13/10).
"Sebelum adanya UU KIP, informasi publik tergantung kemurahan hati pejabat publik. Dan juga ketika publik meminta informasi namun ditolak tidak ada hak banding atas penolakan itu. Melalui UU KIP menempatkan secara terhormat hak masyarakat untuk tahu sebagai bagian dari kontrol publik",jelasnya.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
"Dengan menjamin hak atas informasi masyarakat, maka akan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik serta meningkatkan peran aktif masyarakat serta akan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif , efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan," jelas Kiky sapaan akrabnya secara gamblang.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelaskan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
"UU KIP mengamanahkan Badan Publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memberikan pelayanan dan pengelolaan informasi publik yang berkualitas, dan menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) yang terdiri dari informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi serta merta," tambahnya.
Kegiatan Jurnalistik dan Dokumentasi ini dihadiri oleh peserta dari Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur. Tujuan kegiatan adalah untuk memberikan pemahaman mengenai pengelolaan informasi publik dan teknik penulisan press release dalam upaya mempertahankan Dinas Perkebunan menjadi Perangkat Daerah yang Informatif di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (Dir/ky)