Pemerintahan

Pj Gubernur Kaltim Tegaskan ASN Tak Boleh Mudik dengan Mobil Dinas

  •   Khajjar Rohmah
  •   7 April 2024
  •   4:22pm
  •   Pemerintahan
  •   359 kali dilihat

Balikpapan - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas saat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mempertegas larangan ini saat meninjau arus mudik di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Minggu (7/4/2024).

"ASN tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara, terutama kendaraan dinas untuk perjalanan mudik Lebaran. Hal ini dapat menimbulkan sensitivitas di masyarakat," ujar Akmal Malik.

Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat diterima untuk menggunakan kendaraan dinas selama masa mudik Lebaran. Kendaraan dinas seharusnya diparkir saat tidak digunakan untuk kegiatan dinas.

"Kami meminta patuh terhadap aturan ini dan tidak ada yang boleh melanggar. Kami mengharapkan kerjasama dari masyarakat, dan apabila ada pelanggaran, silakan laporkan. Sanksi akan diberikan bagi yang terbukti melanggar," tegas Akmal Malik.

Selain larangan menggunakan kendaraan dinas, para ASN juga dilarang menerima parsel Lebaran. Hal ini diatur dengan jelas dalam surat edaran yang dikeluarkan.

"Kami mengimbau ASN melalui surat edaran untuk tidak menerima parsel Lebaran. Mohon untuk mematuhi aturan ini," tambahnya. (*/KRV/pt)

Sumber: Media mitra Diskominfo Kaltim, Niaga Asia