Pemerintahan

Pimpin Rapat Quick Win Mandiri, Sekda : Tidak Ada Kata Terlambat Lakukan Perubahan

  •   Rizky Kurniawan
  •   3 November 2022
  •   5:17pm
  •   Pemerintahan
  •   625 kali dilihat

Samarinda - Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim menggelar Rapat Pembahasan Quick Win Reformasi Birokrasi Mandiri Pemprov Kaltim 2023 bertempat di Ruang Tepian II, Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (3/11).

Quick win merupakan program percepatan dalam bentuk inisiatif kegiatan yang menggambarkan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi oleh pemerintah daerah sesuai pergub 44 tahun 2021 tentang road map reformasi birokrasi Kaltim.

Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Sri Wahyuni yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim mengatakan peraturan gubernur ini mengatur terkait indikator road map reformasi birokrasi pada aspek pemenuhan, komponen pengungkit area manajemen perubahan. Sosialisasi menyasar seluruh perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltim.

"Asas road map reformasi birokrasi 2021-2025 adalah fokus dan prioritas. Fokus pada akar masalah tata kelola pemerintahan dengan melakukan klasterisasi area berdasarkan sasaran yang ditargetkan yang bersinergi dengan delapan area perubahan sebagai pengungkit," ucap Sri Wahyuni saat memimpin rapat pembahasan quick win reformasi birokrasi mandiri.

Ia juga menjelaskan prioritas perbaikan tata kelola pemerintahan dipilih setiap instansi sesuai dengan karakteristik sumber daya dan tantangan yang dihadapi.

"Tidak ada kata terlambat untuk melakukan perubahan. Karena perubahan itu datang setiap saat," ungkapnya.

Oleh karena itu, upaya kita untuk merespon yang diperlukan adalah bagaimana kita bisa merespon serta mengantisipasi terhadap perubahan. Terkait dengan apa yang menjadi quick win mandiri ini bisa dilihat dari apa yang menjadi kebutuhan sesuai kondisi permasalahan yang ada di Kaltim.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Iwan Setiawan menjelaskan evaluasi atas capaian reformasi birokrasi 5 tahun terakhir serta analisis atas lingkungan strategis menjadi dasar penetapan sasaran reformasi birokrasi, upaya yang perlu dilakukan, serta manajemen atau pengelolaan reformasi birokrasi.

"Melalui sosialisasi ini akan disampaikan lembar kerja evaluasi, sehingga perangkat daerah dapat mempersiapkan sedini mungkin bahan/kegiatan yang diperlukan dalam pengukuran indikator-indikator komponen pengungkit dan hasil," ujar Iwan. (Rzk/ty).