Pemerintahan

Perubahan RPJMD Kaltim 2019-2023 Disetujui Jadi Perda, Pemprov Sebut Penyesuaian Situasi

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   8 November 2021
  •   8:16pm
  •   Pemerintahan
  •   493 kali dilihat

Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov Kaltim memutuskan, menetapkan dan menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019 - 2023 menjadi Perda.

Keputusan tersebut ditetapkan pada Rapat Paripurna ke-27 yang dilakukan secara luring dan daring melalui aplikasi zoom meeting, Senin (8/11/2021).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK dihadiri sebanyak 36 anggota dewan, perwakilan perangkat daerah serta Assisten Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Abu Helmi yang mewakili Gubernur Kaltim.

Dalam sambutan Gubernur yang disampaikan Assisten Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Abu Helmi katakan tercapainya kesepakatan penetapan RPJMD ini merupakan komitmen dan dedikasi tinggi dari anggota DPRD dalam menjalankan tugas yang memiliki fungsi sebagai pembentuk regulasi.

Ia menyebutkan keberadaan Perda ini menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan jangka menengah secara sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh serta tanggap pada perubahan.

“Selain itu dokumen ini diharapkan dapat menjamin terciptanya integrasi dan sinkronisasi serta sinergi baik antara daerah, ruang, waktu dan fungsi pemerintah pusat dan daerah,” sebut Abu Helmi yang membacakan sambutan Gubernur Kaltim.

Perubahan dokumen RPJMD, lanjutnya, dinilai sangat perlu dilakukan mengingat berbagai hal yang perlu disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi saat ini. Seperti pertama, ditetapkan Perpres no 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024 termasuk penetapan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim yang dalam RPJMD berjalan belum dipertimbangkan.

Kedua diberlakukan Permendagri no 90 tahun 2019 tentang klasifikasi nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, dimana di tahun 2021 Pemprov Kaltim telah menyesuaikan.

“Termasuk yang ketiga adanya wabah Covid-19 yang telah merubah prioritas penanganan ekonomi. Resesi ekonomi global akhrirnya berpengaruh besar pada kinerja perekonomian daerah,” ucapnya.

Abu Helmi menuturkan salah satu implikasi perubahan ekonomi adalah pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Peningkatan angka kemiskinan dan penganguran pada akhirnya target indikator kerja dipertimbangkan karena dampak Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Kami akan mengajukan proses evaluasi kepada Mendagri sebagai satu proses yang harus dilalui sebelum penetapan Perda. Hasil evaluasi berupa saran atau perbaikan akan kita tindaklanjuti sebagai bahan penyempuranaan Raperda RPJMD 2019-2023,” tutupnya. (cht/pt)