Pemerintahan

Perlindungan Data Pribadi Negara Wajib Melindungi Hak Privasi

  •   Rizky Yusuf
  •   26 Oktober 2023
  •   6:08pm
  •   Pemerintahan
  •   1509 kali dilihat

Yogyakarta - Perlindungan Data Pribadi (PDP) adalah hal yang krusial dalam menjaga hak privasi individu. Data pribadi adalah aset berharga yang melekat pada setiap orang dan negara memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan terhadap potensi pelanggaran dan penggunaan data tersebut oleh pihak lain.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, H. Muhammad Faisal saat membuka acara Uji Konsekuensi Informasi dikecualikan menjelaskan, pentingnya peran negara dalam perlindungan data pribadi, terutama setelah keluarnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Perlindungan data pribadi sudah menjadi kewajiban. Negara harus menjaga hak konstitusional masyarakat dalam melindungi data pribadi mereka. Jika tidak, masyarakat berpotensi untuk menuntut kita.

"Dengan keluarnya UU PDP ini harus kita ajukan sebagai informasi yang tertutup. Kalau tidak pasti bingung nanti kita, dilematis. Ada masyarakat minta informasi, kita kasih. Tidak dikasih salah, dikasih masalah lagi,"terang Faisal di Hotel Royal Malioboro Yogyakarta, Kamis (26/10/2023).

Hal tersebut juga berdampak pada pekerjaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kaltim. Dengan adanya Undang-Undang PDP, peran PPID dalam menjaga dan mengelola data pribadi menjadi semakin penting.

Dengan berlakunya Undang-Undang PDP, penting untuk mengajukan data pribadi sebagai informasi yang harus dijaga dengan ketat. 

Perlindungan data pribadi adalah bagian integral dari hak privasi individu dan menjadi prioritas dalam era digital ini. 

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengatur dan melindungi data pribadi, serta memastikan bahwa setiap warga negara dapat merasa aman terhadap penggunaan yang tidak sah atau penyalahgunaan data pribadi mereka. (rey/pt)