Pemerintahan

Pentingnya Menjaga Norma K3 Saat Pandemi

  •   Teguh Prasetyo
  •   15 Februari 2022
  •   4:14pm
  •   Pemerintahan
  •   561 kali dilihat

Samarinda - Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2021 berada di peringkat ke 4 sebagai Daerah Pembina K3 terbaik dibawah Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Sumatra Utara. Penghargaan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi secara daring.

Database di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) online Kementerian Ketenagakerjaan RI per 31 Januari 2022, jumlah perusahaan yang ada di Kalimantan Timur sebanyak 11.236 perusahaan, dengan rincian Perusahaan Mikro sebanyak 8.748, Perusahaan Kecil sebanyak 1.006, Perusahaan Menengah sebanyak 1.006 dan Perusahaan Besar sebanyak 476. Jumlah tenaga kerja terserap sebanyak 255.043 orang.

Pada pelaksanaan Bulan K3 tahun ini yang berlangsung di halaman Kantor Disnakertrans beberpa waktu yang lalu, baik pemerintah pusat maupun daerah telah melakukan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia untuk diberikan Penghargaan K3 yang bertujuan untuk memotivasi perusahaan, pemerintah daerah dan pekerja untuk mengimplementasikan K3 dengan lebih baik.

“Terlebih disaat pandemi Covid 19 seperti ini, Penegakan Norma K3 menjadi kian penting karena akan menjaga kelangsungan usaha sekaligus menjaga keselamatan pekerja di tempat kerja,” jelas Suroto.

Untuk penghargaan tahun 2022 ini, Tim Penilai telah melakukan verifikasi terhadap sejumlah perusahaan di Kalimantan Timur. Perifikasi dilakukan sejak awal Bulan Desember 2021 dan telah tersaring beberapa perusahan untuk diajukan ke Kementerian Tenaga Kerja RI guna diberikan penghargaan, diantaranya : Yang pertama pada Kategori Zero Accident sebanyak 216 perusahaan, Kedua pada Kategori P2HIV-AIDS sebanyak 66 perusahaan dan terakhir Ketiga, Kategori P2-Covid 19 sebanyak 147 perusahaan, bebernya. (tp/pt)