Pemerintahan

Pentingnya Kesadaran dan Kepatuhan Regulasi UU PDP Serta Perkuat Sistem Keamanan Data.

  •   Rizky Yusuf
  •   20 Juni 2024
  •   4:34pm
  •   Pemerintahan
  •   934 kali dilihat

Balikpapan - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang TIK dan Persandian melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) bertempat di Hotel Golden Tulip Lantai 16 Jalan Jenderal Sudirman No.7 Kamis,(20/6/2024).

Acara dihadiri oleh pejabat diantaranya
Asisten III Administrasi Umum Setda Prov. Kaltim Riza Indra Riadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur H. Muhammad Faisal Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Teknologi Komunikasi dan Informatika (TIK) Diskominfo Kaltim, Bambang Kukilo Argo Suryo serta beberapa perangkat daerah dilingkungan Pemprov Kaltim.

Adapun narasumber yakni Ketua Tim Tata Kelola PDP Kementerian Kominfo RI Hendri Sasmita Yuda, Sandiman Ahli Madya BSSN RI didik hardiyanto, Praktisi digital forensik Senior Konsultan keamanan Siber & Forensik Digital, Rootbrain it Security Training & Consultant Josua M. Sinambela.

Dalam kesempatan itu, Asisten III Administrasi Umum Setda Prov. Kaltim, Riza Indra Riadi, menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah penting dalam menjaga keamanan dan hak privasi data pribadi.

"Pemahaman mendalam terhadap UU PDP sangatlah penting untuk kita semua dalam mengelola dan melindungi data pribadi," ujarnya.

Ia mengatakan, dengan terbitnya Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di ranah digital Indonesia. Dalam era digitalisasi yang semakin berkembang pesat, data pribadi menjadi salah satu aset yang paling berharga namun disisi lain juga menjadi sangat rentan terhadap penyalahgunaan.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi UU PDP serta perlunya penguatan sistem keamanan data.

"Kita harus memahami dan mengaplikasikan prinsip perlindungan data pribadi dalam setiap aspek pekerjaan kita untuk tata kelola yang lebih baik di Provinsi Kaltim," tambahnya.

Kemudian, penguatan sistem keamanan data, selain itu juga penting memberikan pelatihan dan pendidikan serta kolaborasi dan koordinasi yang baik antara Pemerintah sektor swasta dan masyarakat untuk memastikan bahwa pelindungan data pribadi dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

"Saya berharap kita bisa memahami dan mengaplikasikan prinsip prinsip perlindungan data pribadi dalam setiap aspek pekerjaan kita. Mari kita jadikan UU PDP ini pedoman kita dalam menjaga keamanan dan hak privasi masing masing demi terwujudnya tata kelola yang lebih baik dan terjamin di Provinsi Kaltim,"pungkanya.

Acara dirangkai dengan penyerahan plakat oleh Asisten III Administrasi Umum Setda Prov. Kaltim Riza Indra Riadi didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur H. Muhammad Faisal kepada narasumber. Kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (Rey/pt)